Penyelesaian Jalan Buntu Kasus Paniai Ada di Tangan Presiden
Minggu, 07 Juni 2020 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
“Berkas hasil penyelidikan peristiwa Paniai sepertinya akan selalu dikembalikan oleh Jaksa Agung dengan alasan yang berulang. Hal tersebut membuat setiap upaya penyelidikan Komnas HAM seperti berjalan percuma dan tidak ada artinya,” singgung dia.
Andi melihat Komnas HAM telah memaksimalkan mandatnya dengan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga peristiwa kekerasan di Paniai dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 20 dan UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 21 dan 22, dia memandang Jaksa Agung sudah seharusnya bisa langsung meneruskan ke tahap penyidikan.
Seperti halnya pernyataan pers Komnas HAM pada Kamis, 4 Juni 2020, presiden harus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejakgung, maka presiden dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel. (Baca juga: Tjahjo Kumolo: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB)
“Pernyataan itu menyiratkan bahwa proses penyelesaian peristiwa Paniai berada di tangan Presiden Jokowi. Ingin kasus ini diselesaikan secepat-cepatnya agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Kita ingin sekali lagi tanah Papua sebagai tanah yang damai,” katanya.
Andi melihat Komnas HAM telah memaksimalkan mandatnya dengan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga peristiwa kekerasan di Paniai dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 20 dan UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 21 dan 22, dia memandang Jaksa Agung sudah seharusnya bisa langsung meneruskan ke tahap penyidikan.
Seperti halnya pernyataan pers Komnas HAM pada Kamis, 4 Juni 2020, presiden harus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejakgung, maka presiden dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel. (Baca juga: Tjahjo Kumolo: Sistem Kerja ASN di New Normal Menyesuaikan Status PSBB)
“Pernyataan itu menyiratkan bahwa proses penyelesaian peristiwa Paniai berada di tangan Presiden Jokowi. Ingin kasus ini diselesaikan secepat-cepatnya agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Kita ingin sekali lagi tanah Papua sebagai tanah yang damai,” katanya.
(kri)
Lihat Juga :