Kasus di LPEI, Kejagung Tetapkan Seorang Advokat Jadi Tersangka
Rabu, 01 Desember 2021 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Leonard menjelaskan, peran tersangka DWW selaku advokat yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 (tujuh) orang saksi, telah memengaruhi dan mengajari 7 (tujuh) orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi.
"Dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tipikor LPEI yang masih ditangani Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," jelasnya.
Kemudian, pada Selasa 2 November 2021, Tim Penyidik telah menetapkan Tersangka terhadap 7 (tujuh) orang saksi tersebut dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.
"Dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," jelasnya.
"Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari Kuasa Hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Leonard mengungkapkan, tersangka DWW telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 26 November 2021 namun tidak menghadiri panggilan, sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak juga hadir.
"Dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tipikor LPEI yang masih ditangani Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," jelasnya.
Kemudian, pada Selasa 2 November 2021, Tim Penyidik telah menetapkan Tersangka terhadap 7 (tujuh) orang saksi tersebut dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.
"Dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," jelasnya.
"Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari Kuasa Hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Leonard mengungkapkan, tersangka DWW telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 26 November 2021 namun tidak menghadiri panggilan, sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak juga hadir.
Lihat Juga :