Menag: ASN Kemenag Mesti Jadi Teladan Antikorupsi

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:54 WIB
loading...
Menag: ASN Kemenag Mesti...
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam acara dengan tema Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi di Jakarta, Rabu (1/12.2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan komitmennya melakukan tata kelola terhadap Kementerian Agama (Kemenag) . Komitmen inilah yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meminta dirinya memimpin kementerian ini.

“Pesan Bapak Presiden saat saya pertama dipanggil adalah untuk memperbaiki tata kelola Kemenag,” ujar dia dalam Webinar dengan tema “Komitmen Kementerian Agama Meningkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi” di Jakarta, Rabu (1/12.2021). Baca juga: Berdoa Pakai Bahasa Indonesia, Jenderal Dudung: Tuhan Kita Bukan Orang Arab

Dia mengatakan para ASN Kemenag mesti menjadi teladan kebaikan terutama dalam melawan korupsi. “Kita tanya kepada batin masing-masing, tanya ke diri masing-masing, sudah benar belum mengelola kementerian ini,” tutur dia.

Terkait akuntabilitas, Menag menyinggung pentingnya pengamalan integritas dan budaya antikorupsi. Kemenag terus melakukan penguatan dalam bentuk Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dan Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi.

"Kemenag telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berperan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel," jelasnya.

Kemenag bersama KPK juga telah membangun sebuah sistem Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Whisteblowing System (WBS) terintegrasi. Sinergi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi, profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Ikhtiar lain yang dilakukan Kemenag dalam pengendalian gratifikasi adalah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama. Regulasi ini sudah dicabut, diganti dengan PMA Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kemenag.

PMA 23/2021 sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan KPK No 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. “Kita tidak bisa berharap banyak dan agar masing-masing muncul. Kesadaran ini harus dipaksa biar muncul kesadaran,” kata dia.

Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini menambahkan sebagai komandan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), pihaknya terus berbenah meningkatkan integritas dan budaya antikorupsi, termasuk dengan menjalin kerja sama dengan KPK.

"Kita selama ini terus berbenah, dengan terus bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan Kementerian Agama yang berintegritas dan antikorupsi," ujar Deni.

Webinar diikuti pimpinan seluruh satuan kerja di Kemenag yang terdiri dari 11 Eselon I Pusat, 34 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, 72 Pimpinan PTKN, 514 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan 29 Kepala UPT. Webinar berlangsung secara hybrid, daring dan luring. Sebagian besar peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Harapan sama disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dalam sambutannya, dia mengatakan Kemenag mesti menjadi leading sector dalam teladan pemberantasan korupsi, apalagi kementerian ini membidangi keagamaan dan menjadi sentra tokoh agama.

“Di sini banyak tokoh agama, ulama, pastor, pendeta, dan lainnya yang justru kami harus banyak belajar,” tutur dia.

Dia mengingatkan bahwa, sampai 2021 KPK telah melakukan penindakan terhadap 727 orang karena suap dan sebanyak 376 orang karena pengadaan jasa. “Harapannya jera dan yang lain takut. Namun apakah demikian? Ternyata tidak. Jadi maknanya, bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum,” kata dia. Baca juga: Soal Pernyataan Jenderal Dudung, Imam Shamsi Ali: Tuhan Tidak Perlu Dikaitkan dengan Etnis

Nurul pun mengungkapkan tiga strategi yang digunakan KPK dalam melawan korupsi yaitu penindakan, sistem tata kelola keuangan negara dan layanan publik supaya tidak dikorupsi, dan strategi terakhir adalah pendidikan masyarakat (dikmas). “Saya berharap Kemenag bukan hanya antikorupsi melainkan juga mengedukasi masyarakat,” papar dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Rekomendasi
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved