KPU Sebut Semua Pihak Sepakat Pemilu Digelar 21 Februari 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pramono Ubaid Tantowi menyatakan bahwa jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 yang telah diusulkan telah disepakati oleh semua pihak. KPU sebelumnya mengusulkan pemungutan suara dilaksanakan pada 21 Februari 2024.
Pramono mengatakan, mencermati pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Dalam hal ini, KPU sudah memaparkan bagaimana semua tahapan jika Pemilu digelar pada 21 Februari 2024.
"Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat," kata Pram dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: KPU Surati DPR Minta Jadwal Pemilu 2024 Dibahas 7 Desember
Di samping itu, KPU juga mengapresiasi kepada semua pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara. "(Hal tersebut) sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2)," katanya.
Pramono mengatakan, mencermati pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Dalam hal ini, KPU sudah memaparkan bagaimana semua tahapan jika Pemilu digelar pada 21 Februari 2024.
"Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat," kata Pram dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: KPU Surati DPR Minta Jadwal Pemilu 2024 Dibahas 7 Desember
Di samping itu, KPU juga mengapresiasi kepada semua pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara. "(Hal tersebut) sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2)," katanya.
(abd)