Ditjen Pas Tegaskan Penetapan Jabatan di Lingkungan Pemasyarakatan Sesuai Aturan

Selasa, 30 November 2021 - 19:15 WIB
loading...
Ditjen Pas Tegaskan Penetapan Jabatan di Lingkungan Pemasyarakatan Sesuai Aturan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan penetapan jabatan di lingkungan Pemasyarakatan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memastikanpenetapan jabatan di lingkungan Pemasyarakatan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.Jika ada kejanggalan, harap disampaikan secara rinci disertai bukti.

"Penunjukan atau pemberian jabatan kepada pegawai telah dilakukan sesuai prosedur dan transparan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kapasitas masing-masing orang," tutur

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti menanggapi adanya isu pelanggaran pada promosi jabatan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemasyarakatan.



Rika menanggapi polemik tentang penetapan salah satu pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
Menurutnya, yang bersangkutan memang pernah menerima hukuman disiplin saat bertugas di Ditjenpas tahun 2018 dan telahmengikuti pembinaan kepegawaian dan menjalani hukuman disipin diKanwil Kemenkumham Banten. Dan, masa hukuman disiplin tersebut telah berakhir di tahun ini.

“Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman disiplin dan pembinaan dan selama ini kinerjanya baik dan telah berkontribusi bagi Kanwil Kemenkumham Banten sehingga dianggap layak dipromosikan untuk menjalankan tanggung jawab sebagai salah satu pejabat struktural Lapas Cipinang," kata Rika.



Menurutnya, jika memang ditemukan kejanggalan dalam penetapan jabatan, tolong disampaikan kepada secara rinci dengan bukti yang jelas sehingga tidak menjadi spekulasi dan isu liar. "Kami akan sangat terbuka dengan laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti jika memang terjadi pelanggaran dalam proses promosi maupun mutasi jabatan," tandasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1816 seconds (0.1#10.140)