Ditjen Pas Tegaskan Penetapan Jabatan di Lingkungan Pemasyarakatan Sesuai Aturan
Selasa, 30 November 2021 - 19:15 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan penetapan jabatan di lingkungan Pemasyarakatan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memastikanpenetapan jabatan di lingkungan Pemasyarakatan telah dilakukan secara profesional sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.Jika ada kejanggalan, harap disampaikan secara rinci disertai bukti.
"Penunjukan atau pemberian jabatan kepada pegawai telah dilakukan sesuai prosedur dan transparan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kapasitas masing-masing orang," tutur
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti menanggapi adanya isu pelanggaran pada promosi jabatan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemasyarakatan.
Baca juga: Ditjen PAS Kroscek Kebenaran Informasi Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Yogyakarta
Rika menanggapi polemik tentang penetapan salah satu pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
Menurutnya, yang bersangkutan memang pernah menerima hukuman disiplin saat bertugas di Ditjenpas tahun 2018 dan telahmengikuti pembinaan kepegawaian dan menjalani hukuman disipin diKanwil Kemenkumham Banten. Dan, masa hukuman disiplin tersebut telah berakhir di tahun ini.
"Penunjukan atau pemberian jabatan kepada pegawai telah dilakukan sesuai prosedur dan transparan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kapasitas masing-masing orang," tutur
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti menanggapi adanya isu pelanggaran pada promosi jabatan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Pemasyarakatan.
Baca juga: Ditjen PAS Kroscek Kebenaran Informasi Dugaan Penganiayaan Napi di Lapas Yogyakarta
Rika menanggapi polemik tentang penetapan salah satu pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
Menurutnya, yang bersangkutan memang pernah menerima hukuman disiplin saat bertugas di Ditjenpas tahun 2018 dan telahmengikuti pembinaan kepegawaian dan menjalani hukuman disipin diKanwil Kemenkumham Banten. Dan, masa hukuman disiplin tersebut telah berakhir di tahun ini.
Lihat Juga :