Komisi VIII DPR Minta Kemenag Kaji Ulang Biaya Ibadah Umrah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji kembali referensi biaya umrah . Permintaan ini dilayangkan menyusul adanya keputusan dari Kerajaan Arab Saudi yang membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia.
Dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Yandri menyinggung keputusan kerajaan Arab Saudi tersebut. Sebagai tindak lanjut atas kabar gembira ini, dia meminta berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan umrah tersebut perlu segera dituangkan dalam bentuk revisi PMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
Dengan adanya revisi ini, kata dia, diharapkan bisa menjadi pedoman terhadap seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah yang akan datang.
Baca juga: Hari Ini, Komisi VIII DPR Bersama Menag Bahas Penyelenggaraan Ibadah Umrah
"Selain itu, penetapan biaya referensi biaya umrah di masa pandemi juga merupakan hal yang urgen untuk segera direvisi menyesuaikan dengan berbagai kebijakan yang akan diambil," kata Yandri dalam Raker di Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Dalam kaitan ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun meminta Kemenag mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada masa pandemi. Dalam aturan tersebut, referensi biaya umrah yang telah dicantumkan sebesar Rp26 juta.
"Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama atau kah akan terjadi perubahan biaya. Satu hal yang perlu menjadi catatan Komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah," katanya.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Visa Umrah dan Karantina
Dalam rapat kerja (Raker) bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Yandri menyinggung keputusan kerajaan Arab Saudi tersebut. Sebagai tindak lanjut atas kabar gembira ini, dia meminta berbagai kebijakan mengenai penyelenggaraan umrah tersebut perlu segera dituangkan dalam bentuk revisi PMA Nomor 719 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
Dengan adanya revisi ini, kata dia, diharapkan bisa menjadi pedoman terhadap seluruh kebijakan penyelenggaraan umrah yang akan datang.
Baca juga: Hari Ini, Komisi VIII DPR Bersama Menag Bahas Penyelenggaraan Ibadah Umrah
"Selain itu, penetapan biaya referensi biaya umrah di masa pandemi juga merupakan hal yang urgen untuk segera direvisi menyesuaikan dengan berbagai kebijakan yang akan diambil," kata Yandri dalam Raker di Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Dalam kaitan ini, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun meminta Kemenag mengkaji kembali Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur biaya umrah pada masa pandemi. Dalam aturan tersebut, referensi biaya umrah yang telah dicantumkan sebesar Rp26 juta.
"Perlu segera dikaji ulang apakah akan tetap sama atau kah akan terjadi perubahan biaya. Satu hal yang perlu menjadi catatan Komisi VIII DPR RI adalah agar penetapan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah tidak terlalu memberatkan calon jemaah," katanya.
Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Visa Umrah dan Karantina
(abd)