Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu diserahterimakan atas perintah dariNurdinAbdullah. Uang itu diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan Agung Sucipto.
Sementara terkait gratifikasi,NurdinAbdullah diyakini oleh tim jaksa telah menerima uangRp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dari kontraktor lainnya.
Uang itu berasal dari Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella, Robert Wijoyo; Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat, Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar; Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera, Fery Tanriady; Pemilik PT Lompulle, Haeruddin;sertaDirektur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.
”Menimbang bahwa terkait dengan unsur ini, majelis berpendapat dengan penuntut umum bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, diketahui bahwa semua penerimaan gratifikasi tersebut diterima oleh terdakwa terkait dengan jabatannya selaku Gubernur Sulawesi Selatan,” terang Hakim.
Atas perbuatan suapnya,Nurdindinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait gratifikasi,Nurdindidakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terkait gratifikasi,NurdinAbdullah diyakini oleh tim jaksa telah menerima uangRp7,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023 dari kontraktor lainnya.
Uang itu berasal dari Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella, Robert Wijoyo; Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat, Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo dan Haji Andi Indar; Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera, Fery Tanriady; Pemilik PT Lompulle, Haeruddin;sertaDirektur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.
”Menimbang bahwa terkait dengan unsur ini, majelis berpendapat dengan penuntut umum bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, diketahui bahwa semua penerimaan gratifikasi tersebut diterima oleh terdakwa terkait dengan jabatannya selaku Gubernur Sulawesi Selatan,” terang Hakim.
Atas perbuatan suapnya,Nurdindinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait gratifikasi,Nurdindidakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams)