Baru Nongol Lagi di Twitter Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Senin, 29 November 2021 - 15:43 WIB
loading...
Baru Nongol Lagi di...
Fadli Zon dilaporkan ke MKD gara-gara mengkritik putusan judicial review MK terhadap UU Cipta Kerja. Foto/Instagram @fadlizon
A A A
JAKARTA - Baru saja aktif kembali di media sosial, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pengadu menuding Fadli melanggar kode etik lantaran cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja .

"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Gusnaidi Hetminado saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

Baca juga: Rocky Gerung: Prabowo Tahu Fadli Zon Itu Susah Dikendalikan

Pria yang akrab disapa Teddy ini membeberkan tiga alasan yang membuat dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Sebab salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU. Ia berpendapat, seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi.

"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk. Seharusnya dia memberikan Usul dan Saran yang positif di dalam proses pembahasan nya di DPR," ujarnya.

Dia menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Bahkan, anggota Komisi I DPR itu dianggap telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand. Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.

"Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," tuturnya.

Baca juga: Fadli Zon Akhirnya Menampakkan Diri, Sedang di Madrid Spanyol

Teddy mengatakan, berdasarkan keputusan MK UU Cipta Kerja itu tetap masih berlaku sampai proses perbaikan selesai dalamduatahun. Artinya, tidak benar jika dikatakan UU ini tidak berlaku pasca di putuskan oleh MK. Dia khawatir, pernyataan Fadli Zon akan memperkeruh keadaan sehingga dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Jadi, apa yang telah di sampaikan oleh Fadli Zon tersebut menurut dugaan saya ada indikasi telah terjadi Pelanggaran Kode Etik dengan merendahkan lembaga DPR RI, Lembaga MK sementara sebagai anggota DPR dia seharusnya menjaga nama baik dan wibawa Lembaga DPR itu sendiri," pungkasnya.

Pokok pengaduan ke MKD adalah komentar Fadli Zon lewat akun Twitter miliknya pada 27 November 2021. "UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli.

Itu adalah tema kedua cuitannya begitu kembali aktif di Twitter sejak 13 November lalu. Sebelum twit tersebut Fadli sempat mengunggah aktivitas bersama Ketua DPR Puan Maharani di Madrid, Spanyol.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Gerindra: Diplomasi...
Gerindra: Diplomasi Aktif Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Panggung Global
Habiburokhman Kritik...
Habiburokhman Kritik Dino Patti Djalal: Sok Paling Kemlu Sendiri Sedunia
Refleksi 109 Tahun,...
Refleksi 109 Tahun, Generasi Muda Diminta Telaah Gagasan Prof. Soemitro Djojohadikusumo
Gerindra Sebut Bantuan...
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah, Pernah Dilakukan pada Era Jokowi
Gerindra Harap Lawatan...
Gerindra Harap Lawatan Prabowo ke Prancis Tak Dipolitisasi
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
X Batasi Pengguna Gratis...
X Batasi Pengguna Gratis hanya 50 Tweet Sehari
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Rekomendasi
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved