Baru Nongol Lagi di Twitter Fadli Zon Dilaporkan ke MKD
Senin, 29 November 2021 - 15:43 WIB
loading...
Fadli Zon dilaporkan ke MKD gara-gara mengkritik putusan judicial review MK terhadap UU Cipta Kerja. Foto/Instagram @fadlizon
A
A
A
JAKARTA - Baru saja aktif kembali di media sosial, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pengadu menuding Fadli melanggar kode etik lantaran cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja .
"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Gusnaidi Hetminado saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Rocky Gerung: Prabowo Tahu Fadli Zon Itu Susah Dikendalikan
Pria yang akrab disapa Teddy ini membeberkan tiga alasan yang membuat dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Sebab salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU. Ia berpendapat, seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi.
"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk. Seharusnya dia memberikan Usul dan Saran yang positif di dalam proses pembahasan nya di DPR," ujarnya.
Dia menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Bahkan, anggota Komisi I DPR itu dianggap telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand. Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.
"Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," tuturnya.
"Hari ini Senin 29 November 2021 saya selaku warga negara Indonesia, telah melakukan pengaduan dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap Fadli Zon selaku anggota DPR RI kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah diterima pengaduan tersebut oleh sekretariat sekitar Pukul 11.05 WIB," kata Gusnaidi Hetminado saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Baca juga: Rocky Gerung: Prabowo Tahu Fadli Zon Itu Susah Dikendalikan
Pria yang akrab disapa Teddy ini membeberkan tiga alasan yang membuat dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Sebab salah satu fungsi DPR adalah sebagai pembentuk UU. Ia berpendapat, seharusnya Fadli Zon menghormati UU Cipta Kerja yang merupakan produk legislasi.
"Bukan membuat framing dengan menuding seolah-olah Produk UU Cipta Kerja hasil legislasi tersebut adalah Negatif atau Buruk. Seharusnya dia memberikan Usul dan Saran yang positif di dalam proses pembahasan nya di DPR," ujarnya.
Dia menilai cuitan Fadli Zon itu berbahaya. Bahkan, anggota Komisi I DPR itu dianggap telah menuding proses demokrasi dikotori dengan invisible hand. Sehingga, ucapannya ini akan berakibat atau berdampak menimbulkan adanya ketidakpercayaan masyarakat kepada DPR dalam setiap pembuatan UU.
"Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu? Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," tuturnya.
Lihat Juga :