Mantan Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 29 November 2021 - 13:31 WIB
loading...
Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Dia juga divonis untuk membayar denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Edy terbukti ikut serta menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Hari Ini, Nurdin Abdullah Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana dua bulan kurungan," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Edy terbukti ikut serta menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Rahmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Hari Ini, Nurdin Abdullah Hadapi Sidang Putusan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana dua bulan kurungan," imbuhnya.
Lihat Juga :