Mantan Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 29 November 2021 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Edy Rahmat tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa Edy Rahmat belum pernah dihukum, memberikan keterangan berterus-terang dalam persidangan. Kemudian, Edy Rahmat juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.
Diketahui, putusan pidana penjara tersebut yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Edy Rahmat agar dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya Edy Rahmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa Edy Rahmat belum pernah dihukum, memberikan keterangan berterus-terang dalam persidangan. Kemudian, Edy Rahmat juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya serta mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi.
Diketahui, putusan pidana penjara tersebut yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Edy Rahmat agar dihukum empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas perbuatannya Edy Rahmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(rca)
Lihat Juga :