KIP Luncurkan Buku Transformasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Senin, 29 November 2021 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Menggunakan aplikasi digital dalam penyelenggaraannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Monitoring evaluasi adalah bentuk sinergitas antar kementerian, karena apa? Tujuan undang-undang KIP adalah menunjukan good governance,” tegasnya.
Sementara Penanggungjawab Monev BP KI Pusat Cecep Suryadi mengungkapkan bahwa penerbitan buku ini sangat penting guna memotret sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan monev selama rentang waktu 10 tahun. Cecep menambahkan, bahwa pelaksanaan secara digital itu sendiri baru dimulai sejak 2020.
“Dilaksanakan secara digital atau E-Monev untuk tujuh kategori BP, yaitu BP Kementerian, BP Pemerintah Provinsi, BP Lembaga Non Struktural (LNS), BP Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan BP Partai Politik (Parpol),” jelas Cecep.
Dia menuturkan, jika sebelum penerapan E-Monev, maka pelaksanaan Monev BP masih dilakasanakan secara manual untuk pengisian SAQ (Self Assessment Questions)-nya. “Dengan penerapan elektronik monev maka peserta badan publik cukup mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev yang telah disediakan KI Pusat, bahkan dengan e-monev maka seluruh peserta badan publik dapat melihat hasil penilaian yang dilakukan oleh verifikator sehingga peserta dapat memperbaiki kekurangannya pada pelaksanaan monev berikutnya,” ujarnya.
Cecep menjelaskan bahwa isi buku tersebut pada bagian pertama membahas tentang penyediaan BP yang harus menyediakan dengan akurat benar dan tidak menyesatkan. Kemudian, bagian kedua tentang dinamika Komisi Informasi dan Badan Publik berisi terealisasinya visi masyarakat informasi, potensi dan tantangan Komisi Informasi, dan keterbukaan informasi badan publik.
Sementara Penanggungjawab Monev BP KI Pusat Cecep Suryadi mengungkapkan bahwa penerbitan buku ini sangat penting guna memotret sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan monev selama rentang waktu 10 tahun. Cecep menambahkan, bahwa pelaksanaan secara digital itu sendiri baru dimulai sejak 2020.
“Dilaksanakan secara digital atau E-Monev untuk tujuh kategori BP, yaitu BP Kementerian, BP Pemerintah Provinsi, BP Lembaga Non Struktural (LNS), BP Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan BP Partai Politik (Parpol),” jelas Cecep.
Dia menuturkan, jika sebelum penerapan E-Monev, maka pelaksanaan Monev BP masih dilakasanakan secara manual untuk pengisian SAQ (Self Assessment Questions)-nya. “Dengan penerapan elektronik monev maka peserta badan publik cukup mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev yang telah disediakan KI Pusat, bahkan dengan e-monev maka seluruh peserta badan publik dapat melihat hasil penilaian yang dilakukan oleh verifikator sehingga peserta dapat memperbaiki kekurangannya pada pelaksanaan monev berikutnya,” ujarnya.
Cecep menjelaskan bahwa isi buku tersebut pada bagian pertama membahas tentang penyediaan BP yang harus menyediakan dengan akurat benar dan tidak menyesatkan. Kemudian, bagian kedua tentang dinamika Komisi Informasi dan Badan Publik berisi terealisasinya visi masyarakat informasi, potensi dan tantangan Komisi Informasi, dan keterbukaan informasi badan publik.
Lihat Juga :