Jaksa KPK Hadirkan 2 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasindo

Senin, 29 November 2021 - 09:25 WIB
loading...
Jaksa KPK Hadirkan 2...
Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) Kiagus Emil Fahmy Cornain (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar bakal digelar hari ini. Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan dua saksi hari ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono dan mantan Staf Jasindo Tisna Palwani.

Mereka bakal bersaksi untuk dua terdakwa yakni, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain. "Saksi sidang hari ini yaitu, Budi Tjahjono (mantan Direktur Pemasaran dan mantan Dirut Jasindo) dan Tisna Palwani (mantan staf Jasindo), dilanjutkan pemeriksaan ahli dari BPKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/11/2021).

Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Perkara Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo

Diketahui, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo) Solihah didakwa oleh tim Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar). Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero).

Selain Solihah, jaksa juga mendakwa orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain terkait perkara yang sama. Solihah dan Kiagus Emil didakwa melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo Budi Tjahjono.

Kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri atau pun orang lain. Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah 198.340 dolar AS.

Kemudian, ia dan Kiagus juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 dolar AS. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan senilai 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Solihah dan Kiagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Mengapa iPhone 11 Masih...
Mengapa iPhone 11 Masih Didukung iOS 27? Ini Jawabannya
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved