Soal UU Ciptaker, Demokrat: Suara Kami Saja Tak Didengar, Apalagi Publik
Jum'at, 26 November 2021 - 11:10 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah saya membacakan sikap Fraksi Partai Demokrat yang menolak RUU Cipta Kerja ini untuk dilanjutkan pengesahannya di Rapat Paripurna DPR saat rapat di rapat Pengambilan keputusan mini di Baleg waktu itu," tambahnya.
Hal ini kata Hinca, semakin membuktikan Pemerintah dan pihak DPR yang mendukung UU Ciptaker tidak mendengar dan mengakomodir aspirasi masyarakat.
"Suara kami yang bahkan paling dekat saja tidak dapat didengar dan diakomodir, bagaimana dengan suara teman-teman lain di luar sana yang kala itu tegas menolak," ungkap Hinca.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman telah mengambil keputusan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Pembuatan UU Ciptaker juga dinilai MK tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan publik, di mana pertemuan dengan pihak terkait belum sampai pada tahap subtansi UU. Selain itu draf UU Cipta Kerja juga dinilai MK sulit untuk diakses oleh publik.
Hal ini kata Hinca, semakin membuktikan Pemerintah dan pihak DPR yang mendukung UU Ciptaker tidak mendengar dan mengakomodir aspirasi masyarakat.
"Suara kami yang bahkan paling dekat saja tidak dapat didengar dan diakomodir, bagaimana dengan suara teman-teman lain di luar sana yang kala itu tegas menolak," ungkap Hinca.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman telah mengambil keputusan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Pembuatan UU Ciptaker juga dinilai MK tidak menjunjung tinggi azas keterbukaan publik, di mana pertemuan dengan pihak terkait belum sampai pada tahap subtansi UU. Selain itu draf UU Cipta Kerja juga dinilai MK sulit untuk diakses oleh publik.
Lihat Juga :