Densus 88: Lembaga Pendanaan Teroris Jamaah Islamiyah Hasilkan Rp29 Miliar per Tahun

Kamis, 25 November 2021 - 18:49 WIB
loading...
Densus 88: Lembaga Pendanaan...
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap pendanaan jaringan terorisme Jamaah Islamiyah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengungkap dua lembaga pendanaan yang dimiliki jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yakni, Syam Organizer dan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, untuk Syam Organizer bisa menghasilkan dana untuk kelompok JI senilai Rp15 miliar per tahunnya. "Syam hampir Rp15 miliar per-tahun. BM ABA juga tidak jauh berbeda Rp14 miliar per tahun," kata Aswin dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2021).

Menurut Aswin, angka itu diketahui berasal dari laporan keuangan yang diperoleh oleh penyidik Densus. Meski begitu, Aswin meyakini jumlah tersebut sebenarnya lebih besar karena muncul dugaan adanya laporan keuangan yang tidak dilakukan pencatatan. "Itu yang masuk dalam laporan keuangan. Kita tahu dengan sistem sel terputus jumlah ini bisa jauh lebih fantastis," ujar Aswin.

Baca juga: Ini Peran Penting Farid Okbah dan Zain An-Najah di Lembaga Pendanaan Jamaah Islamiyah

Aswin menyebut, sebagai bukti ketika penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Syam Organizer, menemukan uang ratusan juta yang diduga merupakan dana untuk kebutuhan JI dalam aksi terornya. "Penyitaan di Kantor Syam Organizer disita duit cash Rp944 juta," ucap Aswin.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Farid Okbah Cs Sudah Lama Diawasi Densus 88

Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat berafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.

Status dari ketiga orang tersebut pun telah sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Brigjen Pol dan 1...
2 Brigjen Pol dan 1 Kombes Pol Dapat Penugasan di Densus 88 Antiteror dalam Mutasi Polri Terbaru
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Densus Tangkap 8 Terduga...
Densus Tangkap 8 Terduga Teroris JAD Afiliasi ISIS di Sulteng
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Sinergi Sekolah-Densus...
Sinergi Sekolah-Densus 88: Perkuat Guru sebagai Lini Terdepan Pelindung Remaja dari Radikalisme
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Hubungkan Inovator Lokal...
Hubungkan Inovator Lokal dengan Jaringan Modal Internasional di The 2026 Asia Grassroots Forum
Peluang Investasi Startup...
Peluang Investasi Startup di Era Tech Winter
Rekomendasi
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved