Yuk Pahami Perbedaan Tamtama dan Bintara

Kamis, 25 November 2021 - 17:57 WIB
loading...
Yuk Pahami Perbedaan Tamtama dan Bintara
Tamtama dan Bintara merupakan golongan pangkat ketentaraan atau kepolisian. Lalu apa perbedaan Tamtama dan Bintara? FOTO/DOK.POLRI
A A A
JAKARTA - Perbedaan Tamtama dan Bintara Polri belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Sebagian mengenalnya sebatas ketika ada pendaftaran anggota kepolisian yang dibuka setiap tahun.

Pada tahun ini, Polri membuka penerimaan Tamtama pada 19 Maret hingga 1 April 2021. Sedangkan untuk Bintara dibuka pada 21-23 Agustus 2021.

Tamtama dan Bintara merupakan golongan pangkat ketentaraan atau kepolisian. Pangkat tersebut biasanya didapatkan seseorang sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah dijalani. Lalu apa perbedaan Tamtama dan Bintara? Yuk simak penjelasannya di bawah ini:

Baca juga: Bertugas Tangkap Teroris, Kira-kira Berapa Gaji Anggota Densus 88?

1. Tamtama
Dikutip dari Naskah Sementara Buku Petunjuk Administrasi Seleksi Alih Golongan dari Tamtama ke Bintara Polri yang disusun oleh Surat Keputusan Kapolri pada 2000, Tamtama merupakan anggota Polri yang berpangkat Bhayangkara Dua (BHARADA), Bhayangkara Satu (BHARATU), Bhayangkara Kepala (BHARAKA), Ajun Brigadir Polisi Dua (ABRIPDA), Ajun Brigadir Polisi Satu (ABRIPTU), dan Ajun Brigadir Polisi (ABRIP).

a. BHARADA: Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu buah garis miring berwarna merah
b. BHARATU: Tanda kepangkatan yang dipakai adalah dua buah garis miring berwarna merah.
c. BHARAKA: Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga buah garis miring berwarna merah.
d. ABRIPDA: Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu buah segitiga berwarna merah.
e. ABRIPTU: Tanda kepangkatan yang dipakai adalah dua buah segitiga berwarna merah.
f. ABRIP: Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga buah segitiga berwarna merah.

Tamtama bisa dikatakan sebagai yang paling rendah di antara pangkat lainnya. Pendidikan Tamtama ditempuh selama lima bulan dan lulusannya memiliki pangkat di kepolisian sebagai BHARADA.

Tamtama memiliki peran untuk pelaksana teknis dan taktis, tugas-tugas Brimob atau Polair. Tamtama menjalankan peranannya sebagai pelaksana yang terpercaya dengan keterampilan tinggi.

Baca juga: Ada 3 Golongan, Ini 22 Urutan Pangkat Polisi dari Tamtama sampai Perwira

2. Bintara
Dikutip dari naskah yang sama, Bintara adalah anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua (BRIPDA), Brigadir Polisi Satu (BRIPTU), Brigadir Polisi (BRIGPOL), Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA), Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA), dan Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU).

a. BRIPDA: Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu buah segitiga berwarna perak.
b. BRIPTU: Tanda kepangkatan Briptu adalah dua segitiga bersusun yang berwarna perak.
c. BRIGPOL: Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga buah segitiga bersusun dan berwarna perak.
d. BRIPKA: Tanda kepangkatan yang dipakai adalah empat buah segitiga bersusun dan berwarna perak.
e. AIPDA: Tanda kepangkatan yang dipakai adalah satu buah segitiga yang terdiri dari dua segitiga bersambung dan berwarna perak.
f. AIPTU: Tanda kepangkatan yang dipakai adalah dua buah segitiga yang terdiri dari dua segitiga bersambung dan berwarna perak.

Bintara merupakan tulang punggung kesatuan di militer yang berperan sebagai penghubung antara Perwira dengan Tamtama atau sebaliknya dalam segi operasional.

Durasi pendidikan Bintara Kepolisian selama tujuh bulan dan pangkat yang didapat oleh lulusannya adalah Brigadir Dua (Bripda). Bisa dikatakan Bintara memiliki pangkat yang lebih tinggi dari Tamtama.

Ternyata Bintara dibagi menjadi dua yaitu Bintara Tinggi dan Bintara golongan Pangkat, berikut penjelasannya yang di bawah ini:

a. Bintara Tinggi, golongan calon perwira di TNI (Pembantu Letnan Dua dan Pembantu Letnan Satu) dan Polri (Ajun Inspektur Polisi Dua dan Ajun Inspektur Polisi Satu)

b. Bintara golongan pangkat Sersan di TNI (Sersan Dua sampai Sersan Mayor) dan Brigadir di Polri (Brigadir Polisi Dua sampai Brigadir Polisi Kepala).

MG10- Soraya Balqis
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)