DPR: Jangan Khawatirkan Pelibatan TNI di New Normal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan pelibatan TNIdalam penerapan kebijakan tatanan normal baru atau new normal tidak berarti bahwa supremasi sipil tergantikan oleh militer.
Puncak kepemimpinan penerapan kebijakan tatanan normal baru, tetap berada di tangan pemerintah sipil. Oleh karena itu, pelibatan TNI tidak perlu dikhawatikan.
Menurut Meutya, posisi TNI dalam hal penerapan tatanan normal baru hanya membantu pemerintah, khususnya pemerintah daerah dan Polri dalam menegakkan disiplin kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pelibatan TNI dalam new normal harus dilihat secara menyeluruh dalam upaya penanganan wabah Covid-19,” kata Meutya kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).( )
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, TNI pada dasarnya sudah dilibatkan bahkan jauh sebelum rencana penerapan tatanan normal baru. Misalnya, saat penjemputan WNI di Wuhan, China dan tugas-tugas lainnya.
“TNI sudah dilibatkan sejak awal-awal merebaknya pandemi Covid-19 yakni dalam evakuasi pelajar Indonesia yang terjebak lockdown di Kota Wuhan, Tiongkok, serta dalam distribusi alkes ke berbagai daerah di Indonesia,” tuturnya.
Secara konsitusi, lanjut Meutya, pelibatan TNI dalam new normal juga sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 2 b terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Karena itu, tidak perlu lagi ada kekhawatiran soal pelibatan TNI ini.
“Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran soal pelibatan TNI. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang melibatkan militernya dalam penanganan wabah Covid-19. Negara-negara barat yang demokratis seperti Inggris dan Italia juga melibatkan militernya dalam penanganan pandemi Covid-19,” tandasnya.
Puncak kepemimpinan penerapan kebijakan tatanan normal baru, tetap berada di tangan pemerintah sipil. Oleh karena itu, pelibatan TNI tidak perlu dikhawatikan.
Menurut Meutya, posisi TNI dalam hal penerapan tatanan normal baru hanya membantu pemerintah, khususnya pemerintah daerah dan Polri dalam menegakkan disiplin kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pelibatan TNI dalam new normal harus dilihat secara menyeluruh dalam upaya penanganan wabah Covid-19,” kata Meutya kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).( )
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, TNI pada dasarnya sudah dilibatkan bahkan jauh sebelum rencana penerapan tatanan normal baru. Misalnya, saat penjemputan WNI di Wuhan, China dan tugas-tugas lainnya.
“TNI sudah dilibatkan sejak awal-awal merebaknya pandemi Covid-19 yakni dalam evakuasi pelajar Indonesia yang terjebak lockdown di Kota Wuhan, Tiongkok, serta dalam distribusi alkes ke berbagai daerah di Indonesia,” tuturnya.
Secara konsitusi, lanjut Meutya, pelibatan TNI dalam new normal juga sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti termaktub dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 2 b terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Karena itu, tidak perlu lagi ada kekhawatiran soal pelibatan TNI ini.
“Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran soal pelibatan TNI. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang melibatkan militernya dalam penanganan wabah Covid-19. Negara-negara barat yang demokratis seperti Inggris dan Italia juga melibatkan militernya dalam penanganan pandemi Covid-19,” tandasnya.
(dam)