Terbukti Curang, BKN Diskualifikasi 225 Peserta SKD CPNS

Rabu, 24 November 2021 - 20:47 WIB
loading...
Terbukti Curang, BKN Diskualifikasi 225 Peserta SKD CPNS
Sejumlah peserta mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). Foto/ANTARA FOTO
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mendiskualifikasi 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2021 karena terbukti melakukan kecurangan. Keputusan itu dilakukan setelah BKN melakukan penelusuran.

“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama di Jakarta, Rabu, (24/11/2021).

Dia menjelaskan BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail. “Mengaudit seluruh titik lokasi seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi,” tuturnya.



Dia melanjutkan aktivitas peserta yang diaudit itu mulai dari registrasi sampai dengan selesai ujian dengan teknologi di server CAT BKN. “Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang, dengan temuan di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung,” imbuhnya.

Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Satya mengatakan jumlah temuan itu kemungkinan bertambah karena proses penyidikan terus berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung. “Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi,” katanya.

Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1738 seconds (0.1#10.140)