Terbukti Curang, BKN Diskualifikasi 225 Peserta SKD CPNS

Rabu, 24 November 2021 - 20:47 WIB
loading...
Terbukti Curang, BKN...
Sejumlah peserta mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). Foto/ANTARA FOTO
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mendiskualifikasi 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2021 karena terbukti melakukan kecurangan. Keputusan itu dilakukan setelah BKN melakukan penelusuran.

“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama di Jakarta, Rabu, (24/11/2021).

Dia menjelaskan BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail. “Mengaudit seluruh titik lokasi seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi,” tuturnya.

Baca juga: 14 CPNS Ketahuan Curang, Kemenkumham Tunda Pengumuman Hasil Seleksi SKD

Dia melanjutkan aktivitas peserta yang diaudit itu mulai dari registrasi sampai dengan selesai ujian dengan teknologi di server CAT BKN. “Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang, dengan temuan di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung,” imbuhnya.

Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Satya mengatakan jumlah temuan itu kemungkinan bertambah karena proses penyidikan terus berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung. “Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi,” katanya.

Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Pengangkatan CASN Dipercepat:...
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni, PPPK Oktober 2025
Dasco Sebut Solusi Pengangkatan...
Dasco Sebut Solusi Pengangkatan CPNS-PPPK Diumumkan Pekan Depan
Prabowo Sindir Banyak...
Prabowo Sindir Banyak Orang Pengin Jadi Pegawai Negeri, tapi Bekerja Tak Maksimal setelah Lolos
PSI Yakin Ada Alasan...
PSI Yakin Ada Alasan Kuat di Balik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Soal Penundaan CPNS...
Soal Penundaan CPNS dan PPPK, Prabowo: Lagi Diurus Semuanya
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen
Apakah STIN Buka Pendaftaran...
Apakah STIN Buka Pendaftaran Calon PNS 2025? Lulus Jadi Intel Negara
Rekomendasi
Akhiri Penantian 22...
Akhiri Penantian 22 Tahun, PLN Icon Plus Aktifkan Jaringan Internet di Pulau Long
Masuk Daftar Pisang...
Masuk Daftar Pisang Terbaik di Dunia, Ini 5 Manfaat Kesehatan Pisang Raja
Profil Rusten Umerov,...
Profil Rusten Umerov, Menhan Ukraina yang Ikut Perundingan Damai dengan Rusia
Berita Terkini
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi Sebut Biasa Saja
3 Laksamana Jabat KSAL...
3 Laksamana Jabat KSAL dalam 7 Tahun Terakhir, Ada yang Melesat Jadi Panglima TNI
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Pesan Panglima TNI saat...
Pesan Panglima TNI saat Sertijab Kababinkum dan Kasetum: Integrasikan Diri dengan Satuan
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
Infografis
12 Kementerian, Lembaga...
12 Kementerian, Lembaga dan Pemda yang Sepi Pelamar di CPNS 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved