Kontras Desak Jenderal Andika Cabut Aturan Baru Soal Izin Pemeriksaan Prajurit TNI

Rabu, 24 November 2021 - 14:44 WIB
loading...
Kontras Desak Jenderal...
Kontras mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Surat Telegram (ST) Panglima bernomor ST/1221/2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Surat Telegram (ST) Panglima bernomor ST/1221/2021 yang diteken mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diujung masa jabatannya.

Diketahui telegram tersebut berisi tentang izin pemeriksaan terhadap prajurit TNI berkaitan dengan hukum oleh aparat penegak hukum baik dari Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Koordinator II Kontras Rivanlee Anandar mengatakan telegram tersebut berpotensi menjadi kebiasaan bagi institusi lain untuk menerapkan hal yang sama. “Kontras mendesak untuk mencabut (Surat Telegram), itu jelas karena kalau tidak, ini akan jadi preseden juga bagi institusi lainnya. Khawatirnya ini menjadi hal yang biasa kalau ini (Telegram) terus ada,” tutur Rivanlee ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/11/2021)

Baca juga: Jenderal Andika Pastikan Aturan Pemanggilan Prajurit TNI Bukan untuk Halangi Pemeriksaan

Rivanlee juga menegaskan beleid tersebut dapat memperburuk situasi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi, sebelum ditandatanganinya telegram tersebut, intervensi pimpinan TNI itu juga kerap dilakukan dalam penegakan hukum.

Baca juga: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI

“Jadi sebelumnya kita punya kasus, di mana pimpinan itu memberikan surat rekomendasi keringanan itu, dan itu sebelum Surat Telegram Panglima TNi itu keluar. Jadi kalau misalkan itu terjadi atau diterapkan nantinya ya akan ada keterbatasan lain yang dihadapi aparat penegak hukum untuk melakukan pengungkapan peristiwa atau menegakan sanksi atas peristiwa yang memang terbukti dilakukan oleh TNI,” tuturnya.

Nantinya, tambah Rivan, dampaknya akan memberikan kekebalan hukum di tubuh organisasi TNI mengingat keberadaan pimpinan prajurit dapat dianggap sebagai sebuah perlindungan terhadap prajurit bawahannya.

“Kekebalan terhadap hukum juga menjadi salah satu potensi ke depannya, karena seolah-olah keberadaan dari pimpinan ketika diketahui ataupun secara tidak langsungpun itu akan dianggap sebagai sebuah perlindungan maka konsekuensinya nanti bisa kebal terhadap pidana. Bisa berpotensi pula pada tindakan yang sewenang-wenang, jadi seolah-olah ada legitimasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI karena merasa dilindungi,” ucapnya.

Diketahui terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 yang ditekan Panglima TNI Hadi Tjahjanto saat itu. Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Rekomendasi
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved