Densus 88 Pastikan Pemeriksaan Farid Okbah Dkk Sesuai Prosedur

Rabu, 24 November 2021 - 12:36 WIB
loading...
Densus 88 Pastikan Pemeriksaan...
Densus 88 Antiteror Polri memastikan, menjalankan penyidikan sesuai prosedur, terkait pemeriksaan Farid Ahmad Okbah, Anung Al-Hamat, dan Ahmad Zain. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan, menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur. Hal ini terkait pemeriksaan terduga teroris, Farid Ahmad Okbah , Anung Al-Hamat, dan Ahmad Zain.

Baca juga: Farid Okbah Pernah Bertemu Jokowi di Istana, BIN Bantah Kecolongan

Densus membantah sejumlah keluhan yang dilayangkan oleh pengacara atau pihak keluarga Farid Okbah dan yang lainnya ke publik. Di mana, Densus dinilai telah menyembunyikan keberadaan tersangka hingga mengintimidasi pihak keluarga.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Farid Okbah Cs Sudah Lama Diawasi Densus 88

"Insya Allah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Menurut Aswin, penyidik melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Saat ini Farid Okbah cs masih dalam waktu masa penangkapan yakni 14 hari dan belum diterbitkan surat penahanan oleh penyidik.

Sehingga kata dia, selama masa tersebut proses pemeriksaan masih berlangsung. Aswin menjelaskan, pihak kepolisian akan membuka akses terhadap pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu dengan tersangka usai masa penangkapan telah rampung.

"Sesuai masa penangkapan yang berlaku. Setelahnya, penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari," ujar Aswin.

Status dari ketiga orang tersebut pun telah sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam hal ini, pasal tersebut memungkinkan untuk menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme.

Ketiganya diduga merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang memiliki perannya masing-masing. Farid sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Sementara, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Kemudian, ia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA. Anung, merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus bernama Perisai Nusantara Esa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut
Dampak Nyata Perang...
Dampak Nyata Perang Iran dan AS-Israel Terhadap Keamanan Indonesia
Zero Terrorist Attack...
Zero Terrorist Attack di Era Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Lemkapi: Pencapaian Besar Polri
Ekstremisme Kekerasan...
Ekstremisme Kekerasan di Asia Tenggara
UI Gelar Diskusi Membedah...
UI Gelar Diskusi Membedah Peta Terbaru Ancaman Terorisme Global
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Terhubung dengan Radikalisme,...
Terhubung dengan Radikalisme, Telegram Memblokir Hampir 190.000 Akun Berbahaya
Rekomendasi
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved