AKP Stepanus Robin Ajukan Jadi Justice Collabolator, Ini Kata KPK
Selasa, 23 November 2021 - 18:28 WIB
loading...
AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengajukan menjadi Justice Collabolator (JC). Mantan Penyidik KPK itu mengajukan diri sebagai JC untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.
Menanggapi itu, KPK memilih untuk menghormati apa yang dilakukan oleh Robin untuk mengajukan JC. Sebab, JC merupakan hak bagi setiap terdakwa dalam persidangan. Baca juga: AKP Stepanus Bongkar Percakapan M Syahrial dengan Lili Pintauli di Persidangan
"Terkait permohonan JC yang diajukan oleh terdakwa SRP, kami sampaikan bahwa prinsipnya, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakkan hukum demi keadilan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Selanjutnya, kata Ali, Tim Jaksa akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum. Di antaranya ketentuan SE MA Nomor 4 Tahun 2011.
"Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut. Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Menanggapi itu, KPK memilih untuk menghormati apa yang dilakukan oleh Robin untuk mengajukan JC. Sebab, JC merupakan hak bagi setiap terdakwa dalam persidangan. Baca juga: AKP Stepanus Bongkar Percakapan M Syahrial dengan Lili Pintauli di Persidangan
"Terkait permohonan JC yang diajukan oleh terdakwa SRP, kami sampaikan bahwa prinsipnya, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakkan hukum demi keadilan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).
Selanjutnya, kata Ali, Tim Jaksa akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum. Di antaranya ketentuan SE MA Nomor 4 Tahun 2011.
"Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut. Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Lihat Juga :