AKP Stepanus Robin Ajukan Jadi Justice Collabolator, Ini Kata KPK

Selasa, 23 November 2021 - 18:28 WIB
loading...
AKP Stepanus Robin Ajukan...
AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengajukan menjadi Justice Collabolator (JC). Mantan Penyidik KPK itu mengajukan diri sebagai JC untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.

Menanggapi itu, KPK memilih untuk menghormati apa yang dilakukan oleh Robin untuk mengajukan JC. Sebab, JC merupakan hak bagi setiap terdakwa dalam persidangan.

"Terkait permohonan JC yang diajukan oleh terdakwa SRP, kami sampaikan bahwa prinsipnya, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakkan hukum demi keadilan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Selanjutnya, kata Ali, Tim Jaksa akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum. Di antaranya ketentuan SE MA Nomor 4 Tahun 2011.

"Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut. Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan Tim Jaksa. "Selanjutnya, Tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju meminta untuk menjadi JC. Hal tersebut disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11) lalu.

Dalam persidangan, Robin dalam kesaksiannya mengaku sempat dicurhati mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin mengatakan kalau mantan M Syahrial ditelepon oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

Robin mengatakan saat itu Syahrial bercerita bahwa dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.

Lili sendiri telah dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan 40% gaji pokok oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan ketua LPSK itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
Rekomendasi
6 Mobil GAC Aion Ini...
6 Mobil GAC Aion Ini Berpeluang Dijual di Indonesia, Begini Sensasi Mengendarainya
Prediksi Formasi Timnas...
Prediksi Formasi Timnas Indonesia jika Dean Zandbergen Dinaturalisasi
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan ke Berapa?
Berita Terkini
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
11 menit yang lalu
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
19 menit yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
45 menit yang lalu
Absen Pemakaman Paus...
Absen Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Berencana Kirim Utusan ke Vatikan
1 jam yang lalu
The 3rd International...
The 3rd International & Indonesia CCS Forum 2025, Momentum Kurangi Emisi Karbon
1 jam yang lalu
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved