AKP Stepanus Robin Ajukan Jadi Justice Collabolator, Ini Kata KPK

Selasa, 23 November 2021 - 18:28 WIB
loading...
AKP Stepanus Robin Ajukan...
AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengajukan menjadi Justice Collabolator (JC). Mantan Penyidik KPK itu mengajukan diri sebagai JC untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.

Menanggapi itu, KPK memilih untuk menghormati apa yang dilakukan oleh Robin untuk mengajukan JC. Sebab, JC merupakan hak bagi setiap terdakwa dalam persidangan.

"Terkait permohonan JC yang diajukan oleh terdakwa SRP, kami sampaikan bahwa prinsipnya, permohonan JC merupakan hak terdakwa yang harus kita hormati bersama dalam suatu proses penegakkan hukum demi keadilan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

Selanjutnya, kata Ali, Tim Jaksa akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum. Di antaranya ketentuan SE MA Nomor 4 Tahun 2011.

"Tim Jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut. Sehingga nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan juga menjadi bagian yang akan dipertimbangkan Tim Jaksa. "Selanjutnya, Tim Jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju meminta untuk menjadi JC. Hal tersebut disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11) lalu.

Dalam persidangan, Robin dalam kesaksiannya mengaku sempat dicurhati mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin mengatakan kalau mantan M Syahrial ditelepon oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

Robin mengatakan saat itu Syahrial bercerita bahwa dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.

Lili sendiri telah dijatuhi hukuman berat berupa pemotongan 40% gaji pokok oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan ketua LPSK itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)