Profil Arteria Dahlan dan Empat Kontroversinya

Senin, 22 November 2021 - 19:52 WIB
loading...
A A A
"Ini Kementerian Agama bangsat Pak, semuanya Pak. Saya buka-bukaan," ujar Arteria waktu itu.

Namun sehari kemudian Arteria Dahlan meminta maaf atas ucapannya. "Kalau ada ketersinggungan, mohon maaf. Kalau saya menyinggung Pak Menteri dan teman-teman Kemenag," katanya.

C. Menuding Profesor Emil Salim Sesat
Arteria Dahlan sering berapi-api ketika terlibat dalam perdebatan. Seperti dalam acara televisi Mata Najwa yang membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Dia berdebat sengit dengan Profesor Emil Salim.

Dalam acara berjudul Ragu-ragu Perppu, politikus PDIP itu berbicara operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Publik seakan terhipnotis atas tindakan hukum, padahal menurut Arteria, banyak janji KPK yang tidak tercapai.

Emil yang mendengar pernyataan itu lalu menyinggung keberhasilan KPK yang menangkap ketua umum partai politik dan mengirimnya ke penjara. Emil Salim juga mengatakan bahwa ada kewajiban dalam UU KPK untuk menyampaikan laporan. Namun Arteria menepis hal tersebut.

"Mana Prof, saya di DPR, Prof Tidak boleh begitu Prof, saya yang di DPR saya yang tahu, mana Prof? Sesat, ini namanya sesat," kata Arteria.

D. Penegak Hukum Tak Boleh Ditangkap Tangan
Dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dengan Kejaksaan Agung, Kamis, 18 November 2021, Arteria Dahlan mengatakan bahwa kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak perlu dilakukan, terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa. Karena semuanya merupakan simbol negara di bidang penegakan hukum.

"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)