PPKM Level 3 Libur Nataru, Jokowi Ingatkan Kasus Covid-19 di Eropa

Senin, 22 November 2021 - 17:33 WIB
loading...
PPKM Level 3 Libur Nataru,...
Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait penerapan kebijakan PPKM Level 3 pada periode libur Nataru. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait penerapan kebijakan PPKM Level 3 pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) . Jokowi ingatkan lonjakan kasus di Eropa.

"Rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan Tahun Baru ini agar dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya saat memimpin Rapat Terbatas tentang Evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Jokowi juga ingin jajarannya menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Eropa kepada masyarakat, di mana pada wilayah tersebut tengah terjadi lonjakan kasus. Hal ini dinilai penting agar masyarakat memahami latar belakang kebijakan yang diambil pemerintah.

"Sampaikan mengenai perkembangan kasus-kasus, kenaikan kasus yang ada di Eropa, ini penting sekali sebagai sebuah background dari keputusan yang akan kita ambil, karena memang ada beberapa yang menolak pemberlakuan PPKM Level 3 ini karena memang menginginkan situasi menjadi normal kembali," jelas Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi mengingatkan jika pemerintah gagal mengendalikan kasus Covid-19 di Tanah Air, utamanya pada periode Nataru, maka perekonomian dan pariwisata akan ambruk kembali.

"Kita harus ingat bahwa apapun, utamanya pariwisata di Bali memang terdampak paling dalam tapi perlu dijelaskan bahwa apabila situasi tidak terkendali justru akan memukul balik ekonomi dan pariwisata kita," jelasnya.

"Apalagi sekali lagi kita akan menjadi tuan rumah 150 meeting yang ada di G20. Oleh sebab itu saya minta intervensi di lapangan benar-benar terus dilakukan Satgas terhadap event-event yang ada," sambungnya. Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Dampaknya ke Pasar Modal

Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk mengantisipasi gelombang itu, maka pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 atau pengetatan. Kebijakan itu berlaku sama rata di seluruh wilayah Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)