PKS Tingkatkan Layanan Perlindungan Korban Kejahatan Seksual
Minggu, 21 November 2021 - 18:31 WIB
loading...
A
A
A
"PKS terbuka mengajak masyarakat yang memiliki perhatian dan kompetensi terhadap kasus kejahatan seksual, untuk bergabung bersama RKI dalam memberikan perlindungan kepada korban kejahatan seksual. Selanjutnya jika ada masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi RKI dapat menghubungi hotline RKI yang tersedia," tutur Mufida.
Mufida menjelaskan, sebagai bentuk keprihatinan kepada korban kejahatan seksual, PKS mendorong adanya UU di Indonesia yang mengatur hukum atas kasus-kasus kejahatan seksual. Namun, UU tersebut harus mencakup semua perilaku kejahatan seksual.
Karena itu, terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, Fraksi PKS mengusulkan agar disesuaikan judul dan kontennya yaitu RUU Tindak Pidana Kesusilaan. Kecuali jika dalam waktu bersamaan nanti, disahkan juga RKUHP yang menjadi RUU carry over periode lalu.
"RUU TPKS jika berdiri sendiri tanpa pengesahan RKUHP, akan menimbulkan masalah besar yaitu akan terjadi kekosongan hukum bagi semua tindak pidana kesusilaan, yang mencakup semua kejahatan seksual," tandasnya.
Mufida menjelaskan, sebagai bentuk keprihatinan kepada korban kejahatan seksual, PKS mendorong adanya UU di Indonesia yang mengatur hukum atas kasus-kasus kejahatan seksual. Namun, UU tersebut harus mencakup semua perilaku kejahatan seksual.
Karena itu, terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, Fraksi PKS mengusulkan agar disesuaikan judul dan kontennya yaitu RUU Tindak Pidana Kesusilaan. Kecuali jika dalam waktu bersamaan nanti, disahkan juga RKUHP yang menjadi RUU carry over periode lalu.
"RUU TPKS jika berdiri sendiri tanpa pengesahan RKUHP, akan menimbulkan masalah besar yaitu akan terjadi kekosongan hukum bagi semua tindak pidana kesusilaan, yang mencakup semua kejahatan seksual," tandasnya.
(zik)
Lihat Juga :