PPKM Level 3 saat Libur Nataru, DPR: Pemerintah Harus Konsisten

Sabtu, 20 November 2021 - 09:26 WIB
loading...
PPKM Level 3 saat Libur Nataru, DPR: Pemerintah Harus Konsisten
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah konsisten dalam implementasi PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah konsisten dalam implementasi PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Menurutnya, konsistensi pemerintah menjadi kunci dari efektivitas kebijakan tersebut dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.

"Apakah ini akan efektif atau tidak? Efektif tidaknya itu tergantung dari implementasinya. Jadi kalau implementasinya dilakukan dengan benar, saya kira itu akan efektif," kata Saleh Sabtu (20/11/2021).



Ketua Fraksi PAN DPR RI ini melihat, pemerintah telah berniat baik dengan menerapkan PPKM level 3, tujuannya meminimalisasi kerumunan dan keramaian yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. "Untuk itu, saya mendorong agar aparat pemerintah aktif dalam penerapan PPKM Level 3 hingga tingkat kelurahan/desa," pintanya.



Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM Level 3 agar efektif mencegah lonjakan kasus Covid-19. Semua elemen masyarakat harus sadar diri dan berpartisipasi aktif dalam kebijakan ini. "Karena untuk mengantisipasi lonjakan seperti ini pemerintah tidak bisa sendiri, pemerintah butuh kerja sama dan gotong royong dari masyarakat. Jadi semua masyarakat itu harus terlibat aktif untuk sama-sama menjaga diri," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini.

Di samping itu, Saleh pun tak mempersoalkan keputusan pemerintah yang tidak akan menggelar penyekatan saat PPKM level 3. Hal itu merupakan upaya pemerintah agar kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan. "Jadi arahnya ke situ, arahnya bukan untuk melonggarkan. Jadi kan bukan kontradiktif kalau bukan untuk melonggarkan, kalau arahnya untuk melonggarkan itu baru kontradiktif," kata legislator Dapil Sumatera Utara II ini.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)