PPKM Level 3 saat Libur Nataru, DPR: Pemerintah Harus Konsisten

Sabtu, 20 November 2021 - 09:26 WIB
loading...
PPKM Level 3 saat Libur...
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah konsisten dalam implementasi PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah konsisten dalam implementasi PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru. Menurutnya, konsistensi pemerintah menjadi kunci dari efektivitas kebijakan tersebut dalam rangka mencegah lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun.

"Apakah ini akan efektif atau tidak? Efektif tidaknya itu tergantung dari implementasinya. Jadi kalau implementasinya dilakukan dengan benar, saya kira itu akan efektif," kata Saleh Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini melihat, pemerintah telah berniat baik dengan menerapkan PPKM level 3, tujuannya meminimalisasi kerumunan dan keramaian yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. "Untuk itu, saya mendorong agar aparat pemerintah aktif dalam penerapan PPKM Level 3 hingga tingkat kelurahan/desa," pintanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Trump: Pasukan AS Segera...
Trump: Pasukan AS Segera Serang Lokasi Gunung Pickaxe Iran dengan Sangat Hebat
Tak Hanya Sehat, Olahraga...
Tak Hanya Sehat, Olahraga Calon Ayah Berpotensi Perbaiki DNA Anak
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Berita Terkini
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved