Kasus Tambang di Konawe Rugikan Negara Rp2,7 T, KPK Periksa Eks Mentan Amran

Jum'at, 19 November 2021 - 02:57 WIB
loading...
Kasus Tambang di Konawe Rugikan Negara Rp2,7 T, KPK Periksa Eks Mentan Amran
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman datang memenuhi panggilan ulang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 18 November 2021. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman datang memenuhi panggilan ulang pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kamis 18 November 2021. Amran datang memenuhi pemeriksaan hari ini setelah sebelumnya sempat mangkir alias tidak hadir saat dipanggil KPK, Rabu 17 November 2021.

Sedianya Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Ia dicecar oleh penyidik KPK soal kepemilikan usaha tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara. Diketahui, PT Tiran Indonesia yang dipimpin oleh Amran Sulaiman memang bergerak di bidang tambang nikel.

"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis 18 November 2021.

Amran diperiksa sebagai saksi. Kesaksian Amran dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaandugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Konawe Utara dengan tersangka Aswad Sulaiman.



Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan BupatiKonaweUtara, Sulawesi Tenggara, AswadSulaiman(ASW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di wilayahnya. Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun atas perbuatannya.

Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.

Di mana, Aswad telah memuluskanSK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu.Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)