KPK Lanjutkan Pengusutan Aset Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 03:00 WIB
loading...
KPK Lanjutkan Pengusutan...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman saat digiring petugas. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan melanjutkan pengusutan aset-aset milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman yang diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya telah dan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA kurun 2015-2016 dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dan perwalian kurun 2014-2016. Pemeriksaan tersebut guna melengkapi berkas tidak orang yang telah ditetapkan.

Ketiganya yakni Nurhadi Abdurachman selaku Sekretaris MA periode 2011-2016 dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi serta tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (masih buron). (Baca juga: Perjalanan Singkat Kasus Eks Sekretaris MA dan Menantunya)

Ali menyebutkan, pada Kamis (4/6/2020) penyidik telah memeriksa Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Keduanya adalah pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan. Pemeriksaan Panji dan Agung berhubungan erat dengan aset kebun sawit milik Nurhadi di Sumatera Utara.

"Dari pemeriksaan saksi Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono, penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumut milik tersangka NHD yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum yang menangani sejumlah perkara ini belum mau mengungkapkan apakah aset kebun kelapa sawit maupun aset lainnya sudah disita penyidik atau belum. Ali membeberkan, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa pimpinan KJPP Hari Purwanto dan Rekan yakni Hari Purwanto. Saat pemeriksaan Hari, penyidik mengonfirmasi dan mendalami sejumlah aset-aset yang diduga milik Nurhadi.

"Penelusuran kepemilikan aset-aset milik tersangka NHD kami lakukan dengan mengonfirmasi pengetahuan saksi yang bersangkutan (Hari Purwanto)," paparnya. (Baca juga: Ditangkapnya Nurhadi Bisa Jadi Ajang Bersih-bersih di MA)

Ali melanjutkan, pada Rabu (20/5/2020) penyidik juga telah memeriksa seorang advokat Hardja Karsana Kosasih. Saat pemeriksaan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara penyitaan sejumlah dokumen aset yang diduga milik Nurhadi.

"Barang bukti sejumlah dokumen terkait asset-aset yang di duga milik tersangka NHD (Nurhadi) sudah disita penyidik," tegasnya.

Pada Jumat (5/6/2020) penyidik melakukan pemeriksaan dua karyawan swasta sebagai saksi untuk tersangka Hiendra. Keduanya yakni Irene Dibayanti dan Yoga Dwi Hartiar. Ali belum mengungkap apa materi pemeriksaan terhadap keduanya. Pasalnya Ali belum memperoleh informasi terbaru dari penyidik.

Seorang sumber internal Bidang Penindakan KPK menyatakan, dalam proses penyidikan sebelum sebenarnya penyidik telah menemukan sejumlah aset yang diduga milik tersangka Nurhadi Abdurrachman. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa daerah.

Di antaranya enam rumah toko (ruko) di Surabaya dan Jember, Jawa Timur; beberapa rumah di DKI Jakarta; villa di Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat beserta belasan motor gede dan empat mobil mewah yang berada di gudangnya; kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara; hingga beberapa rekening berisi uang.

"Aset-aset berupa tanah dan bangunan seperti ruko, rumah, villa, kebun kelapa sawit, kemudian belasan moge dan empat motor itu sebagian besar atas nama orang lain. Aset-aset itu belum kita sita. Kita sedang lakukan penelusuran untuk buktikan waktu perolehannya dan kaitannya dengan kasus yang kita sangkakan," ujar sumber tersebut kepada KORAN SINDO.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved