Memiskinkan Tak Cukup, Jadi Alasan Jaksa Agung Ingin Hukum Mati Koruptor

Kamis, 18 November 2021 - 17:05 WIB
loading...
Memiskinkan Tak Cukup, Jadi Alasan Jaksa Agung Ingin Hukum Mati Koruptor
Semangat pemberantasan korupsi terus dilakukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Semangat itu dia aplikasi kan dengan penerapan hukuman mati koruptor. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Semangat pemberantasan korupsi terus dilakukan Jaksa Agung , ST Burhanuddin. Semangat itu dia aplikasi kan dengan upaya penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.

Baca Juga: Jaksa Agung
Baca juga: Menegakkan Norma Hukum pada Hukuman Mati

"Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring, Kamis (18/11/2021).

Jaksa Agung menjelaskan, selama ini pihaknya telah mencoba memberikan efek jera dengan misalnya memberikan tuntutan berat sesuai dengan tingkat kejahatannya.

Kemudian kata dia, pihaknya juga merubah pola pendekatan follow the suspect (tersangka) menjadi follow the money dan follow the asset untuk mendalami perkara. Hal itu kemudian yang akan berujung pada perampasan aset.

"Memiskinkan koruptor dengan melakuan perampasan aset koruptor melalui asset recovery. Sehingga, penegakkan hukum tidak hianya pemidanaan badan tetapi juga bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan secara maksimal," jelasnya.

Jaksa kata dia, telah berupaya menyeleksi pemberian justice collaborator (JC) bagi para koruptor yang terjerat. Lalu, upaya hukum lain melalui sistem keperdataan juga sempat diupayakan kepada koruptor yang telah meninggal dunia atau diputus bebas namun ditemukan ada kerugian keuangan negara dalam peristiwa tersebut.

Burhanuddin mengungkapkan, semua upaya tersebut masih belum dapat memberantas kejahatan korupsi di Indonesia. Sehingga, pendakatan yang lebih ekstrim untuk mengupayakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa korupsi tengah dikaji dan diupayakan oleh Kejaksaan.

"Terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor ini yang pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, tentunya akan menimbulkan pro kontra," ungkapnya.

"Keberadaan sanksi pidana yang tegas dan keras memiliki peran yang sangat penting di dalam proses pemberantasan korupsi guna menghadirkan efek jera," sambungnya.

Apalagi kata dia, jalan untuk menerapkan hukuman mati tersebut diperbolehkan dalam Undang-Udang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sehingga, terobosan hukum dinilainya dapat dilakukan untuk menyelesaikan perkara masalah korupsi di Indonesia.

Ia mencontohkan, sanksi itu termaktub dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor merumuskan, korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman pidana mati.

Misalnya kata dia, dana-dana yang diperuntukkan untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, hingga penanggulangan krisis ekonomi dan moneter.

Kemudian, ia juga mengatakan bahwa frasa pengulangan tindak pidana sebagai syarat penjatuhan hukuman mati bagi koruptor dikaji ulang. Burhanuddin merujuk pada konsep residivis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memaknai pengulangan sebagai perbuatan pidana setelah dikembalikan ke masyarakat.

Jika diterapkan dalam tindak pidana korupsi, Burhanuddin menilai konsep residivis itu tidak akan berjalan efektif dan menimbulkan efek jera. Sebab, koruptor dapat melakukan korupsi di berbagai tempat dengan modus yang berbeda.

"Jika pelaku sudah diputus dengan hukuman penjara dan pelaku tersebut telah melakukan perbuatan korupsi di tempat lain, apakah terhadap pelaku tersebut dapat dikenakan pengulangan tindak pidana dalam korupsi? Isu hukum ini patut kita renungkan bersama dan kaji lebih dalam," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung menggulirkan wacana tersebut berkaca dari dua kasus korupsi kelas kakap yang digarap oleh Kejagung, yakni pengelolaan dana keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

Kasus Jiwasraya berdampak pada banyak masyarakat luas ataupun para pegawai yang mendapat jaminan sosial tak terpenuhi haknya. Diketahui, kasus itu merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.

Hal serupa juga kembali terjadi pada kasus korupsi Asabri yang turut merugikan hak-hak prajurit di Indonesia. Dimana, mereka memiliki harapan untuk masa pensiun dan masa depan keluarganya lewat asuransi yang dikelola perusahaan pelat merah itu.

Dalam kasus Asabri, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)