Bea Cukai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Kamis, 18 November 2021 - 17:29 WIB
loading...
Bea Cukai Fasilitas...
Bea Cukai turut mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor kepabeanan, yaitu dengan memfasilitasi perdagangan dan industri.
A A A
JAKARTA - Ilmu pengetahuan merupakan sarana yang vital bagi kemajuan peradaban suatu bangsa. Pihak Pemerintah, swasta maupun perorangan terus berupaya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa dan kesejahteraan masyarakat. Bea Cukai turut mendukung pemerintah dalam mencapai tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor kepabeanan, yaitu dengan memfasilitasi perdagangan dan industri.

Kepala Seksi Kepentingan Pemerintah Direktorat Fasilitas Bea Cukai, Toni Karlida mengatakan bahwa dalam melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, kementerian, lembaga, dan badan perlu melaksanakan penelitian baik penelitian mandiri, kerja sama dalam negeri, maupun kerja sama lintas negara, sehingga akan memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri sebagai sarana untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan (litbang) dan teknologi. Atas dasar pertimbangan ini, Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI atas importasi barang-barang untuk keperluan litbang.

“Memang tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak kebutuhan akan barang-barang tertentu yang masih harus dipenuhi dengan mengimpor dari luar negeri. Impor barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019,” ujar Toni.

Lebih lanjut Toni menjelaskan terdapat tiga fasilitas fiskal yang ditawarkan pemerintah atas impor barang-barang untuk keperluan litbang, yaitu pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.

Pihak yang dapat menerima fasilitas ini adalah perguruan tinggi, Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Badan Usaha atau Pihak Swasta yang melakukan kegiatan litbang. Fasilitas fiskal dapat diberikan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online maupun offline (manual/tertulis) kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Dikatakan Toni, barang yang dapat diberikan pembebasan bea masuk adalah barang yang memenuhi kriteria sebagai barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Di dalam PMK-200/2019 telah didefinisikan barang untuk litbang adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terakhir Toni menyampaikan harapannya atas diberlakukannya pemberian fasilitas terharap barang litbang ini, “Segala fasilitas dan kemudahan yang kami tawarkan tentunya untuk menyokong program pemerinyah dalam mencapai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berharap dengan ini para pihak yang ingin mengimpor barang untuk keperluan litbang dapat memperoleh kemudahan khususnya dari segi kepabeanan.” katanya. CM
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Rekomendasi
Siap Hadapi Tantangan...
Siap Hadapi Tantangan Global, Perusahaan Penjaminan Ini Buktikan Tata Kelola yang Sehat dan Resilien
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Sidang Gugatan Hak Asuh...
Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Akan Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Berita Terkini
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Indonesia Segera Buka...
Indonesia Segera Buka KBRI di Belarus, Lukashenko Apresiasi Prabowo
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved