Politisi PDIP Sebut Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU
Kamis, 18 November 2021 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya jadwal pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR RI yang selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pratahapan, tahapan, dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan," ujarnya.
Dia melanjutkan, konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau Pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.
Baca juga: Jadwal Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan, Ini Sikap Bawaslu
"Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir pemilu sesuai dengan tujuan dari pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi," tutur dia.
Junimart menyampaikan, waktu tahapan Pemilu 2024 bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai pemilu itu sendiri. "Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari pemilu itu tetap hidup," pungkasnya.
Dia melanjutkan, konsultasi dengan DPR RI dan Pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat. Artinya, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau Pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.
Baca juga: Jadwal Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan, Ini Sikap Bawaslu
"Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir pemilu sesuai dengan tujuan dari pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi," tutur dia.
Junimart menyampaikan, waktu tahapan Pemilu 2024 bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai pemilu itu sendiri. "Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari pemilu itu tetap hidup," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :