DPR Minta Pengembalian Uang Calon Jamaah Haji Dipermudah

Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:29 WIB
loading...
DPR Minta Pengembalian...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mempermudah proses pengembalian uang pelunasan calon jamaah haji yang gagal berangkat pada Musim Haji Tahun 1441 H/2020.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan, ada dua mekanisme dalam pengelolaan dana setoran pelunasan calon jamaah ibadah haji tahun ini.

Pertama, jamaah bisa menitipkan uang pelunasannya kepada BPKH untuk dikelola. Kedua, bagi calon jamaah haji yang ingin uang setoran pelunasan setoran diambil kembali maka pemerintah harus memberikan kemudahan uang tersebut digunakan untuk kepentingan jamaah haji.

"Ini uang pelunasan. Kalau uang setoran awal nilainya Rp25 juta per jamaah sebagai DP (uang muka). Tahun ini total pembayaran ibadah haji sekitar Rp35 juta-an sampai Rp36 juta tergantung embarkasi. Nah yang bisa diambil itu setoran pelunasan yang sekitar Rp10 juta. Itu kalau mau diambil, pemerintah dalam hal ini BPKH harus mempermudah masyarakat untuk mendaptkannya," tutur Ace dalam Live IG SINDOnews, Bincang Sore bertajuk Polemik Pembatalan Haji 2020, Kamis (4/6/2020).(Baca juga: Haji Dibatalkan, Pemerintah Diminta Jaga Diplomasi dengan Arab Saudi)

Menurut Ace, bagi masyarakat yang ingin mengambil dana pelunasan haji maka nantinya saat pemberangkatan tahun depan, harus bisa melunasi lagi dengan nilai yang menyesuaikan biaya terbaru tahun depan. Sebab, pembiayaan haji selalu menyesuaikan dengan kondisi saat ibadah haji digelar.

"Nah, uang pelunasan calon jamaah haji yang disimpan di BPKH, ini harus dipisah sendiri, sejauh mana nilai manfaat dari uang yang dikelola BPKH tersebut dan harus dipastikan mereka bisa haji tahun depan," tuturnya.

Disinggung mengenai isu dan kekhawatiran masyarakat bahwa uang simpanan haji akan digunakan untuk menstabilkan rupiah, Ace mengatakan pengelolaan dana haji diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Disebutkan Ace bahwa saat ini sebagian besar uang jamaah haji yang dikelola BPKH diinvestasikan dalam bentuk sukuk syariah.

"Jadi negara meminjam uang kepada dana haji dengan mekanisme sukuk. Nanti setelah itu ada imbal hasil yang rata-rata 7 persen," katanya.

Di luar itu, kata Ace, BPKH juga mengelola dana tersebut dalam aset manejemen, tapi porsinya kecil. "Kami pasti akan memantau dan mengawasi kinerja keuangan BPKH tersebut agar sesuai dengan prinsip-prinsip investasi syariah. Harus ada kehati-hatian dan jangan sampai menimbulkan kerugian bagi dana yang dititipkan calon jamaah haji pada BPKH ini," tuturnya.

Apakah jamaah yang sudah melunasi tahun ini dan uang pelunasannya tidak diambil, dipastikan tahun depan tidak ada penambahan biaya pelunasan, Ace mengatakan hal ini harus dirapatkan antara Komisi VIII dan Kemenag serta BPKH karena itu masuk dalam ranah pembahasan soal pembiayaan yang harus dibicarakan pemerintah dengan DPR.

"Buat kami semakin terjangkau masyarakat semakin baik. Kami ingin mendapatkan usulan dari pemerintah apakah menyesuaikan dengan kondisi pandemi atau sesuai dengan tahun ini. Tapi setiap kebijakan pembiayaan pasti akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi," paparnya.

Menurut Ace, kalau 2021 belum ditemukan vaksin, pasti mekanisme protokol Covid-19 masih tetap harus diterapkan kaau digelar haji tahun depan.

Dengan begitu pembiayaannya disesuaikan dengan protokol Covid-19. Misalnya tempat duduk di pesawat disesuaikan dengan protokol kesehatan sehingga kursinya menjadi berkurang. Begitu pula kamar jamaah yang seharusnya bisa digunakan empat orang, di musim pandemi hanya dua orang.

"Ini harus dibicarakan," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Timwas Haji DPR: Persoalan...
Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Rekomendasi
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved