Mahfud MD Pastikan UU Otsus Papua Dibentuk Konsisten dengan UUD 1945

Rabu, 17 November 2021 - 02:05 WIB
loading...
Mahfud MD Pastikan UU...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah dan DPR telah membentuk UU Otsus Papua menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah dan DPR telah membentuk Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Adapun ketentuan itu tertuang dalam pasal Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2).

"Undang-undang ini dibentuk secara sangat konsisten dengan UUD 1945, yakni dibentuk secara bersama oleh DPR bersama pemerintah," ujar Mahfud dalam sidang pembacaan keterangan atau jawaban Presiden atas permohonan pengujian UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Selasa (16/11/2021). Baca juga: Pengelolaan Dana Otsus Tepat Sasaran Berdampak bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua

Dalam pasal yang telah dipaparkan oleh dikatakannya, bahwa yang berhak untuk mengajukan rancangan UU adalah Presiden dan DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk UU. Adapun mekanisme pembentukannya, setiap rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan Presiden agar mencapai atau mendapat persetujuan bersama.

"Presiden berhak mengajukan rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tidak ada lembaga atau orang lain yang boleh ikut menetapkan dalam persetujuan bersama sebagai kekuasaan dan hak ekslusif DPR dan presiden harus mendengar berbagai pendapat dan masukan dari masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib selaku pemohon menyampaikan bahwa pembuatan UU Otsus Papua harus diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau Pemerintah.

"Majelis Rakyat Papua yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk ikut menetapkan UU ini secara final tetapi tetap berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya," jelasnya.

Dia menuturkan tujuan dibentuknya UU Otsus Papua tiada lain guna memajukan Provinsi Papua yang merupakan bagian dari NKRI.

Mahfud mengatakan dalam pembentukan UU Otsus Papua, pemerintah juga menggunakan pendekatan bottom-up dan top-down dalam implementasi kebijakan dan program-programnya agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan. Baca juga: Jokowi Harap Kenaikan Dana Otsus Sejahterakan Masyarakat di Tanah Papua

"UU ini dibentuk untuk memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI, baik itu berdasar konstitusi dan tata hukum kita, maupun menurut hukum internasional," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksistensi Ormas sebagai...
Eksistensi Ormas sebagai Pilar Demokrasi Pancasila Perlu Dijaga
Program Makan Bergizi...
Program Makan Bergizi Gratis Landasan Menuju Indonesia Emas 2045
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Misi Kemanusiaan Kementerian...
Misi Kemanusiaan Kementerian HAM di Nduga: Rekonsiliasi dan Perdamaian Solusi Masalah Papua
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Sopir di Papua Diduga...
Sopir di Papua Diduga Lecehkan Agama, Polri Diminta Kedepankan Restorative Justice
Ini Kesulitan Rusia...
Ini Kesulitan Rusia Jika ingin Menempatkan Jet Tempur di Biak Papua
Billy Suwae Nakhodai...
Billy Suwae Nakhodai Partai Perindo Papua, Siap Menangkan Fakhiri-Aryoko di PSU dan Pemilu 2029
Rekomendasi
Road to Grand Final...
Road to Grand Final Indonesian Idol XIII Siap Menyajikan Kolaborasi Spektakuler dan Spesial Antara Top 3 Bersama Para Alumni dan Judges
Ayu Ting Ting Curhat...
Ayu Ting Ting Curhat Lika-liku Jadi Orang Tua Tunggal, Akui Berat Berjuang Sendiri
Kesetiaan Raja Majapahit...
Kesetiaan Raja Majapahit Raden Wijaya dan Pewarisnya Teruskan Dinasti Rajasa Era Singasari
Berita Terkini
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal dan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta Hari Ini
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Pakar Hukum Apresiasi...
Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Infografis
Jika Diinvasi Barat,...
Jika Diinvasi Barat, Rusia Pastikan Gunakan Senjata Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved