Mahfud MD Pastikan UU Otsus Papua Dibentuk Konsisten dengan UUD 1945

Rabu, 17 November 2021 - 02:05 WIB
loading...
Mahfud MD Pastikan UU...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah dan DPR telah membentuk UU Otsus Papua menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah dan DPR telah membentuk Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Adapun ketentuan itu tertuang dalam pasal Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2).

"Undang-undang ini dibentuk secara sangat konsisten dengan UUD 1945, yakni dibentuk secara bersama oleh DPR bersama pemerintah," ujar Mahfud dalam sidang pembacaan keterangan atau jawaban Presiden atas permohonan pengujian UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Selasa (16/11/2021). Baca juga: Pengelolaan Dana Otsus Tepat Sasaran Berdampak bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua

Dalam pasal yang telah dipaparkan oleh dikatakannya, bahwa yang berhak untuk mengajukan rancangan UU adalah Presiden dan DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk UU. Adapun mekanisme pembentukannya, setiap rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan Presiden agar mencapai atau mendapat persetujuan bersama.

"Presiden berhak mengajukan rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tidak ada lembaga atau orang lain yang boleh ikut menetapkan dalam persetujuan bersama sebagai kekuasaan dan hak ekslusif DPR dan presiden harus mendengar berbagai pendapat dan masukan dari masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib selaku pemohon menyampaikan bahwa pembuatan UU Otsus Papua harus diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau Pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Rekomendasi
Daftar 8 Tim Terbaik...
Daftar 8 Tim Terbaik yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Messi Gagal Penalti,...
Messi Gagal Penalti, Argentina Kena Mental dan Tertinggal 0-1 dari Mesir
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved