Mahfud MD Pastikan UU Otsus Papua Dibentuk Konsisten dengan UUD 1945
Rabu, 17 November 2021 - 02:05 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah dan DPR telah membentuk UU Otsus Papua menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah dan DPR telah membentuk Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua menggunakan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Adapun ketentuan itu tertuang dalam pasal Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2).
"Undang-undang ini dibentuk secara sangat konsisten dengan UUD 1945, yakni dibentuk secara bersama oleh DPR bersama pemerintah," ujar Mahfud dalam sidang pembacaan keterangan atau jawaban Presiden atas permohonan pengujian UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Selasa (16/11/2021). Baca juga: Pengelolaan Dana Otsus Tepat Sasaran Berdampak bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua
Dalam pasal yang telah dipaparkan oleh dikatakannya, bahwa yang berhak untuk mengajukan rancangan UU adalah Presiden dan DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk UU. Adapun mekanisme pembentukannya, setiap rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan Presiden agar mencapai atau mendapat persetujuan bersama.
"Presiden berhak mengajukan rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tidak ada lembaga atau orang lain yang boleh ikut menetapkan dalam persetujuan bersama sebagai kekuasaan dan hak ekslusif DPR dan presiden harus mendengar berbagai pendapat dan masukan dari masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib selaku pemohon menyampaikan bahwa pembuatan UU Otsus Papua harus diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau Pemerintah.
"Undang-undang ini dibentuk secara sangat konsisten dengan UUD 1945, yakni dibentuk secara bersama oleh DPR bersama pemerintah," ujar Mahfud dalam sidang pembacaan keterangan atau jawaban Presiden atas permohonan pengujian UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Selasa (16/11/2021). Baca juga: Pengelolaan Dana Otsus Tepat Sasaran Berdampak bagi Kesejahteraan Orang Asli Papua
Dalam pasal yang telah dipaparkan oleh dikatakannya, bahwa yang berhak untuk mengajukan rancangan UU adalah Presiden dan DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk UU. Adapun mekanisme pembentukannya, setiap rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan Presiden agar mencapai atau mendapat persetujuan bersama.
"Presiden berhak mengajukan rancangan UU harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tidak ada lembaga atau orang lain yang boleh ikut menetapkan dalam persetujuan bersama sebagai kekuasaan dan hak ekslusif DPR dan presiden harus mendengar berbagai pendapat dan masukan dari masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib selaku pemohon menyampaikan bahwa pembuatan UU Otsus Papua harus diajukan oleh Rakyat Provinsi Papua melalui MRP atau Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) kepada DPR atau Pemerintah.
Lihat Juga :