Ketua ATVSI Apresiasi Penundaan Pengesahan Revisi P3SPS
Selasa, 16 November 2021 - 00:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPR ke KPI: Jangan Buru-buru Sahkan P3SPS
"Sampai hari ini jauh sekali pertimbangan-pertimbangannya, dan ini juga apa yang kami inginkan tercermin dalam Pasal 8 Ayat 3 C di undang-undang penyiaran, bahwa KPI itu adalah suatu badan yang bisa membuat industri ini menjadi sehat. Yang kita rasakan saat ini jelas sekali tidak sehat, karena adanya media baru yang sama sekali tidak diatur oleh KPI, dalam hal ini untuk konteks bicara kontennya. Karena kalau kita bicara aturan terhadap media baru tadi ada UU ITE, untuk bicara kontennya ini tidak diatur sama sekali," lanjutnya.
Syafril mengatakan, ATVSI mendorong KPI bersama Komisi I DPR agar merevisi UU Penyiaran agar media baru dapat diatur. "Ini kan yang perlu, jadi bagi kami saat ini perlu diperhatikan bagaimana kita mendorong KPI ini bersama sama Komisi I DPR bisa merevisi dulu UU Penyiaran supaya media baru ini bisa diatur disitu. Kemudian turunannya apa P3SPS supaya tidak, dibuat dulu hilirnya baru hulunya atau sebaliknya," pungkasnya.
"Sampai hari ini jauh sekali pertimbangan-pertimbangannya, dan ini juga apa yang kami inginkan tercermin dalam Pasal 8 Ayat 3 C di undang-undang penyiaran, bahwa KPI itu adalah suatu badan yang bisa membuat industri ini menjadi sehat. Yang kita rasakan saat ini jelas sekali tidak sehat, karena adanya media baru yang sama sekali tidak diatur oleh KPI, dalam hal ini untuk konteks bicara kontennya. Karena kalau kita bicara aturan terhadap media baru tadi ada UU ITE, untuk bicara kontennya ini tidak diatur sama sekali," lanjutnya.
Syafril mengatakan, ATVSI mendorong KPI bersama Komisi I DPR agar merevisi UU Penyiaran agar media baru dapat diatur. "Ini kan yang perlu, jadi bagi kami saat ini perlu diperhatikan bagaimana kita mendorong KPI ini bersama sama Komisi I DPR bisa merevisi dulu UU Penyiaran supaya media baru ini bisa diatur disitu. Kemudian turunannya apa P3SPS supaya tidak, dibuat dulu hilirnya baru hulunya atau sebaliknya," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :