AKP Stepanus Robin Jalani Sidang sebagai Terdakwa Penerima Suap Hari Ini

Senin, 15 November 2021 - 06:21 WIB
loading...
AKP Stepanus Robin Jalani Sidang sebagai Terdakwa Penerima Suap Hari Ini
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, Senin (15/11/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat mantan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju , hari ini, Senin (15/11/2021). Adapun, agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan AKP Stepanus sebagai terdakwa penerima suap pengurusan perkara di KPK .

Rekan Stepanus, Maskur Husain yang merupakan terdakwa dalam kasus ini juga bakal didalami keterangannya pada sidang hari ini. Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Jakpus, sidang pemeriksaan terhadap terdakwa AKP Stepanus dan Maskur Husain bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja 4.

Diketahui sebelumnya, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, AKP Stepanus menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, AKP Stepanus juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. AKP Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, AKP Stepanus dan Maskur Husain didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)