Alissa Wahid Sebut Permendikbudristek No 30/2021 Bisa Bangun Keluarga Bermaslahat

Sabtu, 13 November 2021 - 07:52 WIB
loading...
Alissa Wahid Sebut Permendikbudristek...
Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU Alissa Wahid menyampaikan, adanya Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang PPKS dapat membentuk keluarga bermaslahat. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (NU) Alissa Wahid menyampaikan, adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30/2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dapat membentuk keluarga bermaslahat.

Tanpa itu, pilar-pilar atau pondasi keluarga akan hancur dikarenakan adanya satu situasi ketidakadilan yang tidak dapat diselesaikan sehingga akan membekas pada anggota keluarga. "Anggota keluarga sudah sulit meyakini, adil menjadi tidak seimbang. Korban tidak akan pernah bisa mendapatkan keadilan untuk mendapatkan penyelesaian persoalan dan pilar-pilarnya patah semua. Sehingga bagaimana mungkin keluarga itu kemudian mewujudkan kehidupan yang maslahat untuk setiap anggota dan membangun kebaikan untuk lingkungan yang lebih besar," kata Alissa dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang disiarkan melalui akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Kontroversi Permendikbudristek 30/2021, MUI Ingatkan Nilai Agama dalam Hubungan Seks

Alissa menyampaikan sudah banyak warga yang telah menyimpan luka, di mana orang tua melihat anaknya kehilangan masa depan karena tidak mampu mendapatkan keadilan dari persoalan yang dialami di institusi pendidikan. "Maka Permendikbudristek ini bisa menjadi jalan ke sana memberikan keadilan dan kesempatan bagi keluarga untuk mendapatkan sesuatu yang baik agar sesuatu ini bisa dapat diselesaikan menjadi pelajaran dan tidak akan terjadi pada keluarga-keluarga lain,"ucapnya.

Baca juga: Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS

Permendikbudristek ini diharapkan dapat digunakan institusi pendidikan untuk pencegahan kasus kekerasan seksual. "Menurut saya menjadi sangat penting karena jutaan perempuan akan berangkat memasuki dunia perkawinan dan dia harus berkontribusi dalam kondisi penuh luka batin. Dampaknya besar, kita tahu 70% nya perempuan mengalami kekerasan juga rentan melakukan kekerasan kepada anak-anaknya,"tuturnya.

Alissa menilai hal ini sebagai lingkaran setan sehingga kekerasan harus diputus dengan sebuah peraturan seperti Permendikbudristek ini. "Saya mengutip Gus Dur 'perdamaian tanpa keadilan hanyalah ilusi'. Kita butuh peraturan ini untuk segera memutus itu," ujar Alissa.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Jet Tempur Rafale, MiG-29,...
Jet Tempur Rafale, MiG-29, SU-30 India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved