Kemenag Tekankan Prokes dalam Kegiatan Keagamaan untuk Cegah Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19 . Hal ini sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat saat merayakan hari besar keagamaan.
Implementasi dari pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang berpotensi menimbulkan mobilitas dan berkumpulnya banyak orang. Pedoman tersebut telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29/2021 yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag, M. Fuad Nasar menyatakan, selain sosialisasi pedoman pihaknya juga terus melakukan pemantauan kedisiplinan penerapannya di lapangan. “Kami juga membina para penyuluh dari semua agama, yang berperan besar mengajak dan mengedukasi masyarakat agar dapat melaksanakan hari besar keagamaan secara hikmat dan aman, yang menjadi titik tumpu dari surat edaran tersebut,” tutur Fuad dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Jumat (12/11/2021).
Menurut Fuad, para tokoh dan pemuka agama di semua lini memiliki kontribusi penting dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan sehingga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan (prokes) sesuai kondisi daerah masing-masing. Kepatuhan terhadap prokes saat ibadah, kata Fuad, diharapkan berpengaruh pula terhadap kedisiplinan di luar rumah ibadah, dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal-hal yang tercantum dalam pedoman tersebut di antaranya tentang penerapan Prokes 3M, anjuran membawa alat ibadah milik pribadi, serta menghindari kontak fisik. Bagi jamaah yang baru kembali dari luar daerah, disarankan tidak beribadah di rumah ibadah. Termasuk tidak boleh melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan banyak orang. “Kami juga mendorong para pengurus rumah ibadah selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkenaan dengan perkembangan dan dinamika situasi di lapangan terkait pandemi. Begitu pula harus waspada dengan kondisi kesehatan jamaah,” tegas Fuad.
Pemerintah juga terus mengimbau agar para tokoh dan pemuka agama tidak pernah lelah mengedukasi umat dalam mewaspadai pandemi. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am menyatakan, meski PPKM telah dilonggarkan, perlu kehati-hatian dalam setiap aktivitas, termasuk kegiatan keagamaan. “Apa pun jenis kegiatannya, ada tanggung jawab kolektif untuk mencegah potensi penularan, dengan melakukan langkah-langkah disiplin prokes,” ujar Asrorun.
Tanggung jawab kolektif tersebut, menurutnya, berlaku bagi seluruh lapisan dan elemen, sinergis, kolaboratif, dan setiap pihak diharapkan memahami kompetensi masing-masing bidang. Asrorun menegaskan, tanggung jawab praktik keagamaan seharusnya seimbang dengan tanggung jawab menjaga keselamatan jiwa. ”Karena itu, prokes dalam menjalankan aktivitas ibadah tidak hanya menjadi tanggung jawab kita sebagai warga negara, melainkan juga sebagai panggilan keagamaan atas dasar ketaatan,” ucapnya.
Potensi penularan pada Hari Besar Keagamaan, menurut Asrorun, sebetulnya bukan pada faktor hari raya keagamaan itu sendiri. Melainkan lebih banyak terjadi pada faktor liburan, rekreasi, kegiatan keluar ke ruang publik yang mengiringi hari raya keagamaan. Karena itu, upaya mitigasi dan langkah-langkah preventif diperlukan. “Kalau aktivitas keagamaan, rata-rata sudah memahami prokes,” ujarnya.
Sekretaris Eksekutif Bidang KKC Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jimmy Sormin menjelaskan, rumah-rumah ibadah masih terus memberikan literasi, panduan, pedoman Prokes bagi jemaah. “Gereja juga memiliki satuan tugas untuk mengawal dan memantau pelaksanaan prokes,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih mengimbau pelaksanaan ibadah secara virtual (digital) karena lebih aman. Ibadah virtual tersebut menjadi semakin masif kala pandemi dan setelah pelonggaran diberlakukan pun, banyak jemaat atau rumah ibadah yang memilih meneruskannya karena lebih nyaman.
Selain itu, ibadah secara virtual terbukti mampu menjangkau lebih banyak jemaat. Bahkan yang di luar negeri dapat beribadah bersama yang diselenggarakan oleh rumah-rumah ibadah di Indonesia. “Jika ingin ibadah luring, harus mematuhi prokes dan berkoordinasi dengan satgas setempat,” tandas Jimmy.
Belajar dari perayaan Natal tahun sebelumnya, Jimmy meyakini, tahun ini gereja dapat lebih memahami apa yang harus dilakukan. Seiring membaiknya situasi pandemi dan penurunan level PPKM, maka peningkatan intensitas acara keagamaan memang diizinkan secara bertahap.
“Tapi kita tidak boleh menganggap sepele. Pandemi belum usai, bahkan ada varian baru yang lebih menular,” ujar Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro.
Menurutnya, disiplin prokes dan kebiasaan-kebiasaan baik yang telah dilakukan di masa PPKM harus terus dijaga hingga pandemi berakhir atau justru berlanjut menjadi budaya baru untuk mencegah penyakit-penyakit menular.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Reisa, liburan panjang dan hari raya yang menimbulkan mobilitas dapat berisiko adanya lonjakan kasus bila tidak disertai prokes ketat. Karena itu, upaya mitigasi disiapkan jauh-jauh hari dengan melibatkan berbagai pihak agar tidak terdapat titik lengah yang memicu penularan.
Selain itu, Reisa menekankan, penguatan testing dan skrining dengan akurasi baik harus dilakukan. Hal ini guna memastikan kita bersama orang-orang yang sehat dan mencegah mereka yang sedang sakit untuk berkumpul di ruang publik. “Tentunya kita sudah belajar bagaimana bisa tetap produktif tapi tetap terlindungi,” ucapnya.
Implementasi dari pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang berpotensi menimbulkan mobilitas dan berkumpulnya banyak orang. Pedoman tersebut telah diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29/2021 yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag, M. Fuad Nasar menyatakan, selain sosialisasi pedoman pihaknya juga terus melakukan pemantauan kedisiplinan penerapannya di lapangan. “Kami juga membina para penyuluh dari semua agama, yang berperan besar mengajak dan mengedukasi masyarakat agar dapat melaksanakan hari besar keagamaan secara hikmat dan aman, yang menjadi titik tumpu dari surat edaran tersebut,” tutur Fuad dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Jumat (12/11/2021).
Menurut Fuad, para tokoh dan pemuka agama di semua lini memiliki kontribusi penting dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan sehingga masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan (prokes) sesuai kondisi daerah masing-masing. Kepatuhan terhadap prokes saat ibadah, kata Fuad, diharapkan berpengaruh pula terhadap kedisiplinan di luar rumah ibadah, dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal-hal yang tercantum dalam pedoman tersebut di antaranya tentang penerapan Prokes 3M, anjuran membawa alat ibadah milik pribadi, serta menghindari kontak fisik. Bagi jamaah yang baru kembali dari luar daerah, disarankan tidak beribadah di rumah ibadah. Termasuk tidak boleh melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan banyak orang. “Kami juga mendorong para pengurus rumah ibadah selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah berkenaan dengan perkembangan dan dinamika situasi di lapangan terkait pandemi. Begitu pula harus waspada dengan kondisi kesehatan jamaah,” tegas Fuad.
Pemerintah juga terus mengimbau agar para tokoh dan pemuka agama tidak pernah lelah mengedukasi umat dalam mewaspadai pandemi. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am menyatakan, meski PPKM telah dilonggarkan, perlu kehati-hatian dalam setiap aktivitas, termasuk kegiatan keagamaan. “Apa pun jenis kegiatannya, ada tanggung jawab kolektif untuk mencegah potensi penularan, dengan melakukan langkah-langkah disiplin prokes,” ujar Asrorun.
Tanggung jawab kolektif tersebut, menurutnya, berlaku bagi seluruh lapisan dan elemen, sinergis, kolaboratif, dan setiap pihak diharapkan memahami kompetensi masing-masing bidang. Asrorun menegaskan, tanggung jawab praktik keagamaan seharusnya seimbang dengan tanggung jawab menjaga keselamatan jiwa. ”Karena itu, prokes dalam menjalankan aktivitas ibadah tidak hanya menjadi tanggung jawab kita sebagai warga negara, melainkan juga sebagai panggilan keagamaan atas dasar ketaatan,” ucapnya.
Potensi penularan pada Hari Besar Keagamaan, menurut Asrorun, sebetulnya bukan pada faktor hari raya keagamaan itu sendiri. Melainkan lebih banyak terjadi pada faktor liburan, rekreasi, kegiatan keluar ke ruang publik yang mengiringi hari raya keagamaan. Karena itu, upaya mitigasi dan langkah-langkah preventif diperlukan. “Kalau aktivitas keagamaan, rata-rata sudah memahami prokes,” ujarnya.
Sekretaris Eksekutif Bidang KKC Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jimmy Sormin menjelaskan, rumah-rumah ibadah masih terus memberikan literasi, panduan, pedoman Prokes bagi jemaah. “Gereja juga memiliki satuan tugas untuk mengawal dan memantau pelaksanaan prokes,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih mengimbau pelaksanaan ibadah secara virtual (digital) karena lebih aman. Ibadah virtual tersebut menjadi semakin masif kala pandemi dan setelah pelonggaran diberlakukan pun, banyak jemaat atau rumah ibadah yang memilih meneruskannya karena lebih nyaman.
Selain itu, ibadah secara virtual terbukti mampu menjangkau lebih banyak jemaat. Bahkan yang di luar negeri dapat beribadah bersama yang diselenggarakan oleh rumah-rumah ibadah di Indonesia. “Jika ingin ibadah luring, harus mematuhi prokes dan berkoordinasi dengan satgas setempat,” tandas Jimmy.
Belajar dari perayaan Natal tahun sebelumnya, Jimmy meyakini, tahun ini gereja dapat lebih memahami apa yang harus dilakukan. Seiring membaiknya situasi pandemi dan penurunan level PPKM, maka peningkatan intensitas acara keagamaan memang diizinkan secara bertahap.
“Tapi kita tidak boleh menganggap sepele. Pandemi belum usai, bahkan ada varian baru yang lebih menular,” ujar Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro.
Menurutnya, disiplin prokes dan kebiasaan-kebiasaan baik yang telah dilakukan di masa PPKM harus terus dijaga hingga pandemi berakhir atau justru berlanjut menjadi budaya baru untuk mencegah penyakit-penyakit menular.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Reisa, liburan panjang dan hari raya yang menimbulkan mobilitas dapat berisiko adanya lonjakan kasus bila tidak disertai prokes ketat. Karena itu, upaya mitigasi disiapkan jauh-jauh hari dengan melibatkan berbagai pihak agar tidak terdapat titik lengah yang memicu penularan.
Selain itu, Reisa menekankan, penguatan testing dan skrining dengan akurasi baik harus dilakukan. Hal ini guna memastikan kita bersama orang-orang yang sehat dan mencegah mereka yang sedang sakit untuk berkumpul di ruang publik. “Tentunya kita sudah belajar bagaimana bisa tetap produktif tapi tetap terlindungi,” ucapnya.
(cip)