Kementerian ATR/BPN Luncurkan Fitur Loketku dan Aplikasi Informasi Publik Online

Jum'at, 12 November 2021 - 16:24 WIB
loading...
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online.

Peluncuran fitur dan layanan ini dalam rangka melanjutkan inovasi pelayanan digital pertanahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dalam terwujudnya layanan ini sehingga inovasi ini dapat rampung dan siap digunakan publik. “Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” katanya, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Beri Sanksi 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta

Layanan Informasi Publik ini, menurutnya, sangat penting karena Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama. Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” tuturnya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Gandeng KPK untuk Atasi Mafia Tanah

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya mengatakan, pembuatan Loketku didasari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan dan harus mengikuti prosesnya yang cukup panjang. “Aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” katanya.

Lebih jauh, soal Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, dia menyatakan masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Cukup dengan mengajukan pertanyaan di laman ppid.atrbpn.go.id, dan hasilnya akan dikirim via elektronik.

“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, menambahkan, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama adalah masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran. Tahap kedua, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.

Untuk tahap ketiga, paparnya, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register. Pada tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lalu, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.

Yulia menerangkan, tahap kelima adalah setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Kemudian, tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan, jawaban, dan dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja. “Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang menjadi lebih praktis dan cepat,” ucapnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kata dia lagi, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun lewat surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail [email protected].

Untuk diketahuil, Kementerian ATR/BPN pun sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Bukan itu saja, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Naik Kelas, Dilengkapi 7 Dokter Spesialis
Ladokgi TNI AL RE Martadinata...
Ladokgi TNI AL RE Martadinata Dorong Dokter Gigi Terapkan Nilai-nilai Prima
Drama Hery Susanto:...
Drama Hery Susanto: 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman, Pemimpin Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Tersingkat yang Jadi Tersangka
Gelar Top BUMD Award...
Gelar Top BUMD Award 2026, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Inovasi Pelayanan Publik
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Perjalanan Komuter Capai...
Perjalanan Komuter Capai 1,5 Juta per Hari, Kelembagaan Transportasi Perlu Diintegrasikan
Rekomendasi
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Apakah Gerakan Amal...
Apakah Gerakan Amal Bisa Menggantikan Hizbullah?
Maroko Ciptakan Sejarah...
Maroko Ciptakan Sejarah Baru di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Ciptakan Ketidakpastian Baru
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Infografis
Syarat dan Cara Beli...
Syarat dan Cara Beli Motor Listrik Pakai Aplikasi PLN Mobile
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved