Kementerian ATR/BPN Luncurkan Fitur Loketku dan Aplikasi Informasi Publik Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online.
Peluncuran fitur dan layanan ini dalam rangka melanjutkan inovasi pelayanan digital pertanahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dalam terwujudnya layanan ini sehingga inovasi ini dapat rampung dan siap digunakan publik. “Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” katanya, Jumat (24/9/2021).
Layanan Informasi Publik ini, menurutnya, sangat penting karena Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama. Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” tuturnya.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya mengatakan, pembuatan Loketku didasari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan dan harus mengikuti prosesnya yang cukup panjang. “Aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” katanya.
Lebih jauh, soal Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, dia menyatakan masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Cukup dengan mengajukan pertanyaan di laman ppid.atrbpn.go.id, dan hasilnya akan dikirim via elektronik.
“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, menambahkan, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama adalah masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran. Tahap kedua, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.
Untuk tahap ketiga, paparnya, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register. Pada tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lalu, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.
Yulia menerangkan, tahap kelima adalah setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Kemudian, tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan, jawaban, dan dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja. “Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang menjadi lebih praktis dan cepat,” ucapnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kata dia lagi, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun lewat surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail [email protected].
Untuk diketahuil, Kementerian ATR/BPN pun sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Bukan itu saja, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik.
Peluncuran fitur dan layanan ini dalam rangka melanjutkan inovasi pelayanan digital pertanahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dalam terwujudnya layanan ini sehingga inovasi ini dapat rampung dan siap digunakan publik. “Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” katanya, Jumat (24/9/2021).
Layanan Informasi Publik ini, menurutnya, sangat penting karena Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama. Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” tuturnya.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya mengatakan, pembuatan Loketku didasari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan dan harus mengikuti prosesnya yang cukup panjang. “Aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” katanya.
Lebih jauh, soal Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, dia menyatakan masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Cukup dengan mengajukan pertanyaan di laman ppid.atrbpn.go.id, dan hasilnya akan dikirim via elektronik.
“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” pungkasnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, menambahkan, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama adalah masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran. Tahap kedua, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.
Untuk tahap ketiga, paparnya, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register. Pada tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lalu, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.
Yulia menerangkan, tahap kelima adalah setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Kemudian, tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan, jawaban, dan dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja. “Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang menjadi lebih praktis dan cepat,” ucapnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kata dia lagi, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun lewat surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail [email protected].
Untuk diketahuil, Kementerian ATR/BPN pun sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Bukan itu saja, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik.
(cip)