Ijtima Ulama MUI Keluarkan Fatwa Pinjaman Online Haram
Kamis, 11 November 2021 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Ada pun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). Dengan demikian, Itjima Ulama memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo, Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Baca juga: Ratusan Korban Pinjaman Online Lapor ke Polda Metro Jaya
Selanjutnya, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technology peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
”Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan dan umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.
Baca juga: Ratusan Korban Pinjaman Online Lapor ke Polda Metro Jaya
Selanjutnya, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technology peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.
”Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan dan umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya.
(cip)
Lihat Juga :