Bareskrim Tegaskan WNA Aktor Pinjol Ilegal Akan Diadili di Indonesia
Rabu, 10 November 2021 - 14:19 WIB
loading...
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika memastikan bahwa aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari WNA, WJS alias BH alias JN bakal diadili di Indonesia. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan bahwa aktor jaringan penyebar teror pinjaman online (pinjol) ilegal yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA), WJS alias BH alias JN bakal diadili di Indonesia. WJS ditangkap saat hendak terbang ke negara Turki di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama dengan dua orang rekannya.
"(WJS) diadili di Indonesia. Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soeta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Baca juga: Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber
Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pengecekan terhadap laptop yang bersangkutan. Polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal.
Adapun yang ditemukan penyidik di dalam laptop WJS di antaranya adalah, scan KTP milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Kemudian, PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah dimodifikasi sehingga terlihat asli.
"Tata cara pembuatan aplikasi diplatform Google maupun Facebook. Form atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh WJS," jelas Helmy.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa aplikasi yang telah dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook.
"Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diduga telah dimodifikasi / edit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya. Daftar nama serta aplikasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK," tutur Helmy.
"(WJS) diadili di Indonesia. Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soeta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Jakarta, Rabu (10/11/2021). Baca juga: Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber
Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan pengecekan terhadap laptop yang bersangkutan. Polisi menemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal.
Adapun yang ditemukan penyidik di dalam laptop WJS di antaranya adalah, scan KTP milik warga Indonesia yang telah diedit Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Kemudian, PDF surat izin usaha milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI yang diduga telah dimodifikasi sehingga terlihat asli.
"Tata cara pembuatan aplikasi diplatform Google maupun Facebook. Form atau data pembuatan merchants dari Koperasi Simpan Pinjam yang telah dibuat oleh WJS," jelas Helmy.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa aplikasi yang telah dibuat dan didaftarkan di platform Google maupun Facebook.
"Tanda daftar penyelenggaraan sistem elektronik milik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang diduga telah dimodifikasi / edit sedemikian rupa sehingga menyerupai aslinya. Daftar nama serta aplikasi ilegal yang dikeluarkan oleh OJK," tutur Helmy.
Lihat Juga :