Indonesia Berharap Negosiasi Perjanjian Paris Capai Kesepakatan

Rabu, 10 November 2021 - 21:12 WIB
loading...
Indonesia Berharap Negosiasi...
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Indonesia sangat berharap perundingan terhadap Artikel 6 dari Paris Agreement atau Perjanjian Paris , mencapai kesepakatan. Hal ini dikatakan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Dhewanthi.

Baca juga: Progres Positif Negosiasi Indonesia di KTT Iklim COP 26 Glasgow

Artikel 6 ini merupakan elemen dari 'The Paris Rulebook' dalam forum negosiasi di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties (COP26) yang diselenggarakan di Glasgow, Inggris.

"Artiklel 6 Persetujuan Paris yang memuat pengaturan mekanisme kerja sama, termasuk perdagangan karbon atau carbon pricing ini penting, agar instrumen mekanisme kerja sama ini bisa diefektifkan untuk mendukung capaian target emisi," kata Laksmi Dhewanthi, dalam pernyataan tertulis dari COP 26 Glasgow, Rabu (10/11/2021).

"Pembahasan artikel 6 ini salah satu yang ditunggu hasil negosiasinya dalam COP 26 ini karena elemen ini merupakan salah satu solusi atau kunci untuk mencapai target-target ambisi DNDC," tambahnya.

Kata Laksmi, jadi arahnya lebih ke upaya pencapaian target NDC. Tentu perjuangan posisi Indonesia, sehingga manfaat hasil COP26 di Glasgow ini mendukung apa yang sudah direncanakan dan siapkan regulasinya di Indonesia.

Mengenai perkembangan COP26, khususnya dalam pembahasan Artikel 6, Pasal 6 Paris Agreement yang berisi 9 ayat ini merupakan inti Perjanjian Paris. Kalau dari negara negara pihak ini inti, dari Perjanjian Paris apabila para pihak membuat respons atas upaya-upaya mitigasi dan perubahan iklim.

Laksmi Dhewanthi menjelaskan, kesepakatan untuk pendekatan kerja sama ini menjadi penting untuk Indonesia dan negara lain karena kita sendiri atau semua negara pasti punya rencana dan target untuk memenuhi NDC-nya.

"Indonesia juga menilai bahwa pendekatan mekanisme pasar dan non-pasar jadi salah satu pendekatan yang bisa dilakukan bagi solusi pendanaan atau insentif dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," ujarnya.

Dikemukakan Laksmi, dalam peta jalan atau road map NDC Indonesia, sudah mengenali instrumen ini, menjadi salah satu instrumen yang akan digunakan dalam implementasi NDC Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2369 seconds (0.1#10.140)