Kasus DAK Lampung Tengah, KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin

Rabu, 10 November 2021 - 23:51 WIB
loading...
Kasus DAK Lampung Tengah,...
KPK membuka peluang menetapkan kembali mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - KPK membuka peluang menetapkan kembali mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut berpeluang dijerat KPK terkait dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.

Baca juga: Azis Syamsuddin Belum Diperiksa Kembali, KPK Beralasan Sudah Kantongi Cukup Bukti

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menjelaskan, penetapan tersangka Azis Syamsuddin di kasus pengurusan perkara tersebut, berawal dari penyelidikan. Nama Azis sempat terseret dalam dugaan pengurusan DAK Lampung Tengah.

Baca juga: Tangan Kanan Azis Syamsuddin Minta Fee Rp2 Miliar untuk Urus DAK Lampung Tengah

"Tentang DAK Lampung Tengah, memang awal suap yang menyangkut AZ (Azis Syamsuddin) ini yang berkaitan dengan Lampung Tengah, itu yang satu," kata Karyoto saat dikonfirmasi usai menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
dana
"Kalau yang lain-lain sesuai dengan perkembangan penyidikan yang ada, kalau sudah memenuhi kelengkapan akan kita angkat juga," imbuhnya.

Karyoto menjelaskan, tim jaksa mempunyai strategi sendiri untuk menjerat Azis Syamsuddin dalam perkara yang lain. Salah satunya, dengan mencari bukti tambahan keterlibatan Azis Syamsuddin terkait DAK Lampung Tengah di sidang pengurusan perkara.

"Jadi kita lihat bagaimana strategi jaksa untuk mengungkap lebih dalam," pungkasnya.

Sekadar informasi, nama Azis Syamsuddin dan tangan kanan alias orang kepercayaannya, Aliza Gunado pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, pada 11 Februari 2021, silam.

Di mana, mantan Kadis PU Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkap bahwa ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus DAK dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunado yang kemudian diserahkan kepada Azis.

Nama Azis dan Aliza kembali disebut dalam dakwaan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju. Azis dan Aliza disebut pernah menyuap Stepanus Robin sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.

Dalam dakwaan Stepanus Robin, uang suap Rp3,1 miliar tersebut diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza terkait DAK dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved