Demokrat Bingung Kubu Moeldoko Malah Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART
Rabu, 10 November 2021 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Herzaky meyakini putusan MA yang tidak menerima uji materi terhadap AD/ART itu serupa di tingkat bawahnya yakni di PTUN Jakarta. "Yang penting sekarang kami senang, bersyukur kepada MA dan Kemenkumham. Putusan ini benar-benar mengedepankan hukum dan keadilan,” tegasnya.
“Karena putusan MA ini adalah supreme court paling atas. Kalau sudah ada pesan dari pimpinan MA bahwa 'Eh tolong tegakkan aturan, tegakkan aturan dengan seadil-adilnya, tegakkan hukum'. Ya tentunya di PTUN Jakarta perkara Nomor 150 dan 154 kita akan memahami arahnya kemana," pungkasnya.
Baca: MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART, Demokrat: Tak Boleh Terlena dari Para Begal Partai
Diketahui, ada empat orang mantan kader Partai Demokrat yang menggugat AD/ART kepengurusan AHY ke MA. Mereka adalah mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, dan mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto. Mereka menyewa firma hukum milik Yusril Ihza Mahendra.
“Karena putusan MA ini adalah supreme court paling atas. Kalau sudah ada pesan dari pimpinan MA bahwa 'Eh tolong tegakkan aturan, tegakkan aturan dengan seadil-adilnya, tegakkan hukum'. Ya tentunya di PTUN Jakarta perkara Nomor 150 dan 154 kita akan memahami arahnya kemana," pungkasnya.
Baca: MA Tolak Gugatan Yusril soal AD/ART, Demokrat: Tak Boleh Terlena dari Para Begal Partai
Diketahui, ada empat orang mantan kader Partai Demokrat yang menggugat AD/ART kepengurusan AHY ke MA. Mereka adalah mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, dan mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto. Mereka menyewa firma hukum milik Yusril Ihza Mahendra.
(rca)
Lihat Juga :