Demokrat Bingung Kubu Moeldoko Malah Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART

Rabu, 10 November 2021 - 18:59 WIB
loading...
Demokrat Bingung Kubu Moeldoko Malah Bersyukur MA Tolak Gugatan AD/ART
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Respons kubu Moeldoko atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima uji materi atas AD/ART Partai Demokrat perubahan tahun 2020 membuat bingung kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ). Sebab, kubu Moeldoko melalui Juru bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mengaku bersyukur atas putusan MA tersebut.

“Jadi kalau ada yang bilang bahwa mereka malah bersyukur. Kita agak bingung ini, dia yang nuntut, dia kalah, dia bersyukur. Aneh enggak? Ya enggak? Silakan, saya tidak akan menambahkan statement lainnya," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Rabu (10/11/2021).

Herzaky pun menilai respons kubu Moeldoko itu tidak masuk logika. "Ngapain sudah bayar Yusril puluh M, Rp100 miliar kali atau berapa, tapi kemudian ujung-ujungnya begitu kalah malah bersyukur, kan agak lucu,” kata Herzaky.



Sebab, kata dia, setiap orang yang mengajukan gugatan pasti memiliki tujuan. Dan tujuannya, kata dia, bukan untuk kalah. “Kalau mereka katakan bersyukur, pernyataan besarnya, ada enggak orang yang mau menuntut melakukan judicial review untuk kalah? Apalagi sudah mengeluarkan uang ya miliaran," imbuhnya.

Herzaky meyakini putusan MA yang tidak menerima uji materi terhadap AD/ART itu serupa di tingkat bawahnya yakni di PTUN Jakarta. "Yang penting sekarang kami senang, bersyukur kepada MA dan Kemenkumham. Putusan ini benar-benar mengedepankan hukum dan keadilan,” tegasnya.

“Karena putusan MA ini adalah supreme court paling atas. Kalau sudah ada pesan dari pimpinan MA bahwa 'Eh tolong tegakkan aturan, tegakkan aturan dengan seadil-adilnya, tegakkan hukum'. Ya tentunya di PTUN Jakarta perkara Nomor 150 dan 154 kita akan memahami arahnya kemana," pungkasnya.



Diketahui, ada empat orang mantan kader Partai Demokrat yang menggugat AD/ART kepengurusan AHY ke MA. Mereka adalah mantan Ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga, mantan Ketua DPC Tegal Ayu Palaretin, mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, dan mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto. Mereka menyewa firma hukum milik Yusril Ihza Mahendra.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)