Ditjen Dukcapil Kemendagri Kembali Raih Penghargaan Inovasi Terpuji
Selasa, 09 November 2021 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Penerpan D’SIGN juga telah membuat dokumen kependudukan tidak perlu lagi dilegalisir karena keabsahannya dapat diuji dengan memindai QR Code.
"Dengan QR Code, dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri oleh penduduk menggunakan kertas HVS biasa sehingga berhasil menghemat 450 milyar anggaran negara setiap tahunnya," terang Zudan.
Sekedar informasi saja, ajang KIPP yang diselenggarakan KemenPAN-RB merupakan salah satu hajatan dimana Dukcapil Kemendagri rutin mendapatkan penghargaan. Dukcapil Kemendagri 3 tahun berturut-turut raih penghargaan Top Inovasi Terpuji KIPP, mulai tahun 2019, tahun 2020, hingga 2021.
Di tahun 2019, Dukcapil Kemendagri masuk Top 45 dengan inovasi SUPERTAJAM, yaitu Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran).
Setahun setelahnya, Dukcapil Kemendagri kembali mendapat tempat terhormat tersebut dengan aplikasi i-Pop atau Indonesia’s Population and Civil Registration Map (Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia).
"Dengan QR Code, dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri oleh penduduk menggunakan kertas HVS biasa sehingga berhasil menghemat 450 milyar anggaran negara setiap tahunnya," terang Zudan.
Sekedar informasi saja, ajang KIPP yang diselenggarakan KemenPAN-RB merupakan salah satu hajatan dimana Dukcapil Kemendagri rutin mendapatkan penghargaan. Dukcapil Kemendagri 3 tahun berturut-turut raih penghargaan Top Inovasi Terpuji KIPP, mulai tahun 2019, tahun 2020, hingga 2021.
Di tahun 2019, Dukcapil Kemendagri masuk Top 45 dengan inovasi SUPERTAJAM, yaitu Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran).
Setahun setelahnya, Dukcapil Kemendagri kembali mendapat tempat terhormat tersebut dengan aplikasi i-Pop atau Indonesia’s Population and Civil Registration Map (Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia).
(maf)
Lihat Juga :