Koordinasi dengan FBI, Indonesia Minta Laporan Data Produk Asal AS yang Melanggar Kekayaan Intelektual
Selasa, 09 November 2021 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Menambahkan hal tersebut, Assistant US Attorney Specialist on Cyber Crime, Kamerin mengutarakan bahwa dalam menangani kasus KI, FBI berfokus kepada penyelesaian pembajakan yang marak dilakukan dalam industri musik dan perfilman.
Hal inilah yang membuat Indonesia tertarik ingin mempelajari penegakan hukum yang dilakukan FBI melalui kerja sama. “Kami juga sangat ingin melakukan kerja sama terkait penegakan hukum,” ucap Samsu Arifin.
Ia mengatakan pihaknya datang menemui beberapa instansi pemerintah penegak hukum dan pemangku kepentingan Amerika Serikat guna menegaskan keseriusan Indonesia dalam memberantas peredaran barang palsu dan bajakan.
“Kami datang dari Indonesia dengan membawa satu tujuan yaitu melepaskan Indonesia dari status priority watch list (PWL),” kata Samsu Arifin.
Hal ini bentuk keseriusan pemerintah mengeluarkan Indonesia dari status daftar pemantauan prioritas atau priority watch list (PWL) karena dinilai sebagai negara yang memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat berdasarkan laporan Special 301 Report dari Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Sejatinya, pemerintah Indonesia senantiasa melakukan penegakan hukum dibidang KI dalam melindungi pelaku usaha, para pencipta seni, kreator dan inventor dari kejahatan pelanggaran KI. Mulai dari cara pre-emtif, preventif serta represif.
Hal inilah yang membuat Indonesia tertarik ingin mempelajari penegakan hukum yang dilakukan FBI melalui kerja sama. “Kami juga sangat ingin melakukan kerja sama terkait penegakan hukum,” ucap Samsu Arifin.
Ia mengatakan pihaknya datang menemui beberapa instansi pemerintah penegak hukum dan pemangku kepentingan Amerika Serikat guna menegaskan keseriusan Indonesia dalam memberantas peredaran barang palsu dan bajakan.
“Kami datang dari Indonesia dengan membawa satu tujuan yaitu melepaskan Indonesia dari status priority watch list (PWL),” kata Samsu Arifin.
Hal ini bentuk keseriusan pemerintah mengeluarkan Indonesia dari status daftar pemantauan prioritas atau priority watch list (PWL) karena dinilai sebagai negara yang memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat berdasarkan laporan Special 301 Report dari Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Sejatinya, pemerintah Indonesia senantiasa melakukan penegakan hukum dibidang KI dalam melindungi pelaku usaha, para pencipta seni, kreator dan inventor dari kejahatan pelanggaran KI. Mulai dari cara pre-emtif, preventif serta represif.
Lihat Juga :