Jihad Dimaknai Secara Sempit, Ini Penjelasan MUI

Selasa, 09 November 2021 - 16:07 WIB
loading...
Jihad Dimaknai Secara...
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh menyebut di zaman sekarang ada elemen masyarakat yang memiliki pandangan sempit jihad. Foto/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh menyebut di zaman sekarang, ada elemen masyarakat yang memiliki pandangan sempit terkait jihad . Menurut Niam, sepenggal kelompok itu hanya mengartikan jihad pada peperangan.



Niam menyinggung sedikit terkait jihad dan khilafah lantaran menjadi salah satu materi yang akan didiskusikan dalam acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-VII, Selasa (9/11/2021).

"Contoh misalnya hal yang terkait jihad dan khilafah, ada satu elemen masyarakat yang memaknai sempit jihad hanya terbatas kepada perang. Juga makna khilafah hanya kembali kepada abad pertengahan," tutur Niam saat memberi sambutan.

Ada pula kelompok lain yang menafsirkan ulang dua hal tersebut. Namun sayangnya, penafsiran yang dilakukan malah melenceng jauh dari ketentuan agama.

"Bahkan ada upaya sebagian orang untuk menghilangkan bab jihad dan juga khilafah dalam pelajaran keagamaan," jelasnya.

Dia berharap, forum Ijtima Ulama dapat menjadi jembatan antar keagamaan guna membangun kesepakatan di antara para ulama dan pimpinan lembaga keulamaan. Tujuannya kata dia, tiada lain untuk berkontribusi memberikan layanan kepada umat dan bangsa.

"Kalau bisa bersatu bersatu mengapa harus mendua, kalau bisa bersama mengapa harus berpisah, dan jika memang terpaksa harus berbeda, maka kita berbeda karena ilmu dan kesepahaman, bukan berbeda karena kejahilan yang menyebabkan terjadinya saling cela dan keterpecahan," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)