Persiapan Sidang, KPK Pindahkan 18 Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo

Senin, 08 November 2021 - 15:42 WIB
loading...
Persiapan Sidang, KPK...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK memindahkan 18 tersangka penyuap Bupati nonaktif Probolinggo , Puput Tantriana Sari, ke dua Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur. Ada apa belasan ASN penyuap Bupati Puput Tantriana Sari dipindah ke Rutan di Jawa Timur?



"Tim jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan para terdakwa Samsudin dkk dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/11/2021).

Adapun, 18 ASN tersangka penyuap Bupati Probolinggo tersebut yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir, Sugito; dan Samsudin.

Lebih lanjut Ali menjabarkan, proses pemindahan belasan para penyuap Bupati Probolinggo tersebut dilakukan sejak pukul 21.00 WIB, tadi malam, melalui jalur darat atau menggunakan bus. Saat ini, para tersangka sudah berada di dua rutan daerah Jawa Timur.

"Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 Wib dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WiB," terang Ali.

"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," imbuhnya.

Para tersangka dititipkan di dua rutan yang berbeda daerah Jawa Timur yakni, Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dan Rutan Medaeng. Mereka akan segera diadili setelah ada agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)