Persiapan Sidang, KPK Pindahkan 18 Tersangka Penyuap Bupati Probolinggo

Senin, 08 November 2021 - 15:42 WIB
loading...
Persiapan Sidang, KPK...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK memindahkan 18 tersangka penyuap Bupati nonaktif Probolinggo , Puput Tantriana Sari, ke dua Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur. Ada apa belasan ASN penyuap Bupati Puput Tantriana Sari dipindah ke Rutan di Jawa Timur?

Baca juga: Diduga Hasil Korupsi, KPK Temukan Harta Tersembunyi Bupati Probolinggo

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, pemindahan tersebut untuk memudahkan para tersangka penyuap Bupati nonaktif Probolinggo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebab, belasan ASN ini bakal segera disidang terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Baca juga: KPK Geledah Paksa 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Bupati Probolinggo dan Suami

"Tim jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan para terdakwa Samsudin dkk dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/11/2021).

Adapun, 18 ASN tersangka penyuap Bupati Probolinggo tersebut yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir, Sugito; dan Samsudin.

Lebih lanjut Ali menjabarkan, proses pemindahan belasan para penyuap Bupati Probolinggo tersebut dilakukan sejak pukul 21.00 WIB, tadi malam, melalui jalur darat atau menggunakan bus. Saat ini, para tersangka sudah berada di dua rutan daerah Jawa Timur.

"Proses pemindahanan para tahanan tersebut dilaksanakan menggunakan 1 unit bus dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 Wib dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WiB," terang Ali.

"Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian," imbuhnya.

Para tersangka dititipkan di dua rutan yang berbeda daerah Jawa Timur yakni, Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya dan Rutan Medaeng. Mereka akan segera diadili setelah ada agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved