KPK Terima Pengembalian Uang Terkait Kasus Suap Perizinan HGU Sawit Kuansing

Senin, 08 November 2021 - 12:25 WIB
loading...
KPK Terima Pengembalian...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menerima pengembalian sejumlah uang dari kasus suap perizinan HGU sawit di Kabupaten Kuansing. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima pengembalian sejumlah uang dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ). Pengembalian uang itu didapat setelah tim penyidik memeriksa beberapa saksi pada Jumat (5/11/2021).

Mereka adalah Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Rizal A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau). Lalu, Abdul Gani (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Andri A alias Andre Kare (Swasta); Sri Ambar Kusumawati (Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan); Sutilwan (Mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar); Ahmad Yuzar (Asisten I Kampar).

"Dalam pemeriksaan ini, Tim Penyidik menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Baca juga: KPK Usut Aliran Suap untuk Bupati Kuansing Lewat Ajudannya

Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan pada Kamis (4/11/2021). Para saksi yang diperiksa yakni Rian Fitra (Camat Logas Tanah Darat); Abdul Rahmat (Kades Sumber Jaya); Nur Rahmad (Kades Suka Damai); Mujiono (Kades Sumber Jaya); Sunyeto (Kades Bumi Mulya); Joni Masriadi (Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir).

Lalu, Putri Merdekawati (Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau); Novita Ayu K. (Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau); Yani Feranika (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau) dan Siddiq Aulia (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).

Pada pemeriksaan itu, tim penyidik juga mendalami adanya aliran sejumlah dana untuk Bupati Kuansing Andi Putra (AP), terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.

"Tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka SDR yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP," kata Ali.

Baca juga: Geledah Rumah Pribadi Bupati Kuansing, KPK Amankan Dokumen Terkait Izin HGU Sawit

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta pada hari ini karena masih harus menjalani pemeriksaan awal lebih dulu di Riau.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved