Temui U.S. Chamber of Commerce, IACC dan Pharma, Indonesia Diskusikan Upaya untuk Keluar dari Priority Watch List
Sabtu, 06 November 2021 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL, salah satunya dengan kembali membentuk Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri dari DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerjasama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama tersebut akan memberikan solusi cepat (shortcut) atas keinginan United States Trade Representative (USTR) yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.
Kerja sama ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di
pasar fisik dan online.
Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para e-commerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk
penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya.
Dengan keluarnya Indonesia dari PWL ini, pemerintah berharap dapat mendatangkan banyak investor ke Indonesia serta mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Indonesia. GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing. (CM/daw/irm)
Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerjasama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama tersebut akan memberikan solusi cepat (shortcut) atas keinginan United States Trade Representative (USTR) yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.
Kerja sama ini, Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di
pasar fisik dan online.
Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para e-commerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk
penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya.
Dengan keluarnya Indonesia dari PWL ini, pemerintah berharap dapat mendatangkan banyak investor ke Indonesia serta mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Indonesia. GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing. (CM/daw/irm)
(srf)
Lihat Juga :