Pemblokiran Internet Berpengaruh pada Banyak Sektor

Jum'at, 05 Juni 2020 - 04:35 WIB
loading...
Pemblokiran Internet...
Pembatasan akses internet harus dilakukan dengan parameter yang terukur. LBH Pers menyatakan dampaknya ke banyak sektor, seperti ekonomi dan pendidikan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pembatasan akses internet harus dilakukan dengan parameter yang terukur. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan dampaknya ke banyak sektor, seperti ekonomi dan pendidikan.

Pada tahun 2019, pemerintah dua kali melakukan pembatasan akses internet, yakni saat kerusuhan di Bawaslu pada 22 Mei dan Papua pada Agustus. Atas tindakan itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Safenet menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Baca juga: Divonis Bersalah oleh PTUN, PKS: Pemerintah Jangan Suka Langgar Aturan)

“Kami melihat pemerintah seolah-olah tidak memiliki batasan apa yang harus diputus dan blokir, serta mekanismenya seperti apa. Hanya dengan klaim bahwa postingan itu hoaks, diputus akses internet,” ujar Direktur LBH Pers Ade Wahyudi dalam konferensi pers daring, Kamis (4/6/2020).

Pada Rabu lalu, Majelis Hakim PTUN memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas tindakan memutus akses internet di Papua. “Dalam putusan majelis hakim menyebutkan bahwa pengurangan hak berinternet berdampak pada hak asasi manusia lainnya. Ketika internet dibatasi ada hak-hak lain terbatasi, seperti pendidikan dan ekonomi,” terangnya.

Ade menceritakan sebelum melakukan gugatan, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada presiden dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, keduanya tidak merespons.

Dalam kesempatan itu, Ade juga mengklarifikasi putusan yang mengharuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo meminta maaf ke warga Papua. Dia memastikan itu tidak ada. Pada saat awal menggugat, tuntutan itu sempat ada tapi kemudian dihilangkan.

Gugatan ini dilayangkan agar pemerintah tidak sembarangan melakukan pembatasan internet. Preseden itu ada ketika pemerintah melakukan pada Mei 2019 di seputaran Bawaslu, Jakarta. Tindakan itu tidak ada yang menggugat. Pada Agustus, pemerintah mengulang kembali tindak serupa di Papua. (Baca juga: Divonis Bersalah karena Blokir Internet Papua, Ini Respons Pemerintah)

“Tindakan ini sangat mungkin terulang karena tidak di-challenge. Peluang di masa depan makin besar. Kami berpikiran ini harus membawa ini ke proses hukum,” terang Ketua Umum AJI Abdul Manan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misi Kemanusiaan Kementerian...
Misi Kemanusiaan Kementerian HAM di Nduga: Rekonsiliasi dan Perdamaian Solusi Masalah Papua
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Kemlu Belum Pernah Dengar...
Kemlu Belum Pernah Dengar Rusia Mau Bangun Pangkalan Militer di Papua
DPR: Pendirian Pangkalan...
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing di Indonesia Langgar Konstitusi
MRP Papua Pegunungan...
MRP Papua Pegunungan Berharap Presiden Prabowo Segera Lantik Gubernur Terpilih
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Sopir di Papua Diduga...
Sopir di Papua Diduga Lecehkan Agama, Polri Diminta Kedepankan Restorative Justice
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Ini Kesulitan Rusia...
Ini Kesulitan Rusia Jika ingin Menempatkan Jet Tempur di Biak Papua
Rekomendasi
Kisah Penolakan Rakyat...
Kisah Penolakan Rakyat Tumapel ketika Ken Arok Mengangkat Ken Dedes Jadi Penguasa
Fenomena Alam Pemicu...
Fenomena Alam Pemicu Ratusan Gempa Bumi per-Hari Terdeteksi
Siapa Saja Elemen di...
Siapa Saja Elemen di Yaman yang Ingin Melemahkan Houthi?
Berita Terkini
Ditelepon Prabowo, PM...
Ditelepon Prabowo, PM Australia Anthony Albanese Ingin Kunjungi Indonesia
Ambisi Kim Jong-un Membangun...
Ambisi Kim Jong-un Membangun Pariwisata Korea Utara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Apa Alasan Panglima...
Apa Alasan Panglima TNI Batalkan Mutasi 7 Perwira Tinggi, Salah Satunya Putra Try Sutrisno?
Momen Prabowo Telepon...
Momen Prabowo Telepon Anthony Albanese yang Kembali Jadi Perdana Menteri Australia
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Infografis
Krisis Kepercayaan pada...
Krisis Kepercayaan pada F-35 Dorong Eropa Kembangkan Jet Tempur Gen 6
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved